Categories: Hukum

Dengan Iming-iming Bisa Kabulkan Segala Permintaan, Pemuda Ngraho Cabuli 3 Gadis

Kabarone.com, Bojonegoro – Korban perbuatan bejat tersangka persetubuhan di Kecamatan Ngraho, ATA (22) bertambah. Dua gadis yang juga asal Kecamatan Ngraho melapor ke Mapolres Bojonegoro bahwa mereka menjadi korban perbuatan asusila ATA yang saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro.

Seperti yang telah diberitakan seblumnya bahwa petugas Polsek Tambakrejo telah mengamankan ATA karena disangka telah menyetubuhi gadis di bawah umur bernama E (16) gadis kelas 10 SMA pada Minggu (08/01/2017), yang kemudian untuk proses hukum lebih lajut dilimpahkan ke Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si, mengatakan bahwa pada hari Kamis (12/01/2017) dua gadis asal Kecamatan Ngraho S (16) dan R (17) melapor ke Mapolres Bojonegoro bahwa mereka adalah korban perbuatan bejat ATA.

Kepada petugas S mengaku dirinya ditipu oleh ATA dengan iming-iming cincin yang kata ATA bisa mengabulkan segala macam permintaan pada Sabtu (24/12/2016) lalu. Kebetulan, S sedang memiliki keinginan yang sulit terkabul, yaitu kepulangan sang ayah. Merasa yakin dengan iming-iming “cincin sakti” oleh ATA, S bersedia saat diajak untuk mengambil cincin itu di suatu tempat. Nah, dalam perjalanan itulah ATA melancarkan aksi bujuk rayu busuknya. ATA mengajak S ke area persawahan di Kecamatan Ngraho dan di sana dia pura-pura kerasukan.

“Kepada korban, ATA yang sedang pura-pura kerasukan dan mengatakan keinginan korban bisa terkabul kalau mau diajak bersetubuh,” kata KapolresBojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si.

Percaya begitu saja, korban akhirnya memenuhi permintaan ATA, berhubungan badan sekali. Karena merasa tertipu, S melapor ke polisi.

Korban lainnya adalah R (17) warga kecamatan Ngraho juga. Kepada petugas dia mengaku disetubuhi oleh ATA pada Selasa (03/01/2017) pada pukul 11.00 WIB di semak-semak hutan Bagor turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho.

Korban mengaku kepada petugas, pada hari itu, dia dijemput oleh temannya S (yang juga korban), untuk menemui si ATA dirumahnya. Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016, korban sudah janjian dengan si ATA karena dapat iming-iming bisa mengabulkan permintaan korban.

Setelah sampai dirumah si ATA, korban dan temannya diajak oleh si A ke alas Bagor. Sesampainya di tempat tersebut, lagi-lagi ceritanya terlapor berlagak seperti sedang kerasukan dan menanyakan permintaan apa saja yang diinginkan korban.

Setelah korban menyebutkan 5 permintaan, si ATA pun akhirnya mengajukan persyaratan yaitu harus melakukan hubungan badan dengannya sebanyak 10 kali.

Akhirnya korban pun diajak oleh si ATA ke semak-semak untuk melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali. Karena merasa telah dibohongi, bersama S, R akhirnya melapor ke Polres Bojonegoro.

“Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang Kapolres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.( DAN )

redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

5 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

9 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago