Kabarone.com, Bojonegoro – Sosialisasi Keterbukaan Dokumen Kontrak Dan Sapu Bersih Pungutan Liar Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro, selasa (17/1). Kegiatan yang dihadiri oleh Penyedia Jasa baik Kontraktor maupun Konsultan ini, dihadiri pula oleh Bupati Bojonegoro,H.Suyoto Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro ,Dandim 0813 Letkol Inf.Herry Subagyo ,Ketua DPRD Hj.Mitroatin, Seluruh Pimpinan Komisi DPRD, Forkopimda serta SKPD terkait dilingkup Pemkab Bojonegoro. Dalam kegiatan sosialisasi ini terdapat 3 Narasumber, yakni Bupati Bojonegoro yang memaparkan tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak, Kapolres Bojonegoro yang memberikan pemaparan tentang Saber Pungli, serta Kabag Pembangunan Setda Kab. Bojonegoro yang memaparkan tentang sistem dan teknis Keterbukaan Dokumen Kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Ir. Andi Tjandra, MM, MT dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian dari keterbukaan dokumen kontrak yang akan dicanangkan pada tahun 2017. Keterbukaan dokumen kontrak adalah upaya Pemkab Bojonegoro untuk memperkecil penyimpangan dan hal-hal yang dapat merugikan semua pihak, termasuk tindak pidana korupsi. Sehingga Saber Pungli melekat pada keterbukaan dokumen kontrak. Selain itu, kontraktor di Bojonegoro secara lembaga berjumlah 360, tetapi secara pribadi berjumlah 150 sampai dengan 160 orang. Karena 1 orang ada yang memiliki lebih dari 1 lembaga, walaupun dinamakan orang lain. Sehingga diharapkan kedepan, setiap rekanan harus melek Teknologi Informasi.
Bupati Bojonegoro, Drs. H. Suyoto, M.Si menyampaikan bahwa Rekanan harus turut serta meningkatkan gerakan saber pungli, karena jika masih ada pungli hasil pembangunan pasti jelek. Jika tidak ada korupsi dan pungli, hasil pekerjaan akan baik dan rakyat pun akan senang. Sehingga dipilih keterbukaan dokumen kontrak, dimana yang akan dibuka meliputi 3 hal, antara lain, 1. Kontrak politik, yakni antara Bupati dengan pihak Politisi, 2. Kontrak Profesional, yakni antara Bupati denga Kepala SKPD, 3. Kontrak Bisnis, yakni antara Kepala SKPD dan Penyedia Jasa. Selain itu diharapkan, dengan adanya keterbukaan dokumen kontrak ini bisa meningkatkan kompetisi antar rekanan.
“Keterbukaan Data Kontrak, terkait pengadaan barang/jasa di Bojonegoro ada 8 keterbukaan yang harus dipenuhi mulai dari perencanaan, persiapan, proses pemilihan, pelaksanaan, sampai dengan pencatatan. Setiap rekanan juga diwajibkan memiliki website, dimana didalam website tersebut berisi profil masing-masing CV atau PT, termasuk pengalaman pelaksanaan pekerjaan.” Kata Drs. Nursudjito, MM, Kabag Pembangunan Setda Kab. Bojonegoro.( DAN )