Kabarone.com, Cirebon – Oknum aparat Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon yang di duga melakukan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) uang ratusan juta dari hasil sewa tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, kini dilaporkan ke Polres Cirebon oleh Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Anggaran Negara ( Mapan ) Kabupaten Cirebon ke Polres Cirebon.
Setelah lebih dari 10 tahun baru terungkap adanya penyimpangan sewa menyewa tanah negara yang ternyata uang hasil sewanya diduga tidak disetorkan ke kas daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, melainkan di gunakan oleh mantan oknum Kuwu Plumbon dengan cara diakui sebagai tanah kas desa. “Perkara tersebut kini dilaporkan ke Tipikor,” kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Anggaran Negara ( Mapan ) Kabupaten Cirebon, Agus Benny Hidayat kepada media ini usai dimintai keterangan penyidik Tipikor Polres Cirebon, Selasa 24 Januari 2017.
Menurutnya harga sewa menyewa tanah ke PT. SKP buat berdirinya tower mencapai ratusan juta rupiah, mengingat sewa tower yang masih satu desa, lokasi di Blok Pasar Lama Rp.94 jutaan per tahun. Sedangkan sewa tanah di Blok Alun alun Desa Plumbon disewakan selama sepuluh tahun bisa mencapai sekitar Rp.1 Milyar.
Senilai Rp.1 Milyar itu transaksinya waktu dahulu pada tahun 2005. Bila dinilai uang sekarang tentu lebih dari Rp.1 Milyar. Jadi dengan nilai uang sebesar itu, maka tidak menutup kemungkinan banyak oknum yang terlibat dalan perkeliruan sewa sekarang menyewa tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, hingga dapat diterbitkanya ijin mendirikan bangunan (IMB) tower, ungkapnya.
Sebab untuk mendapat IMB tentunya ada persyaratan yang wajib dipenuhi seperti ijin tetangga, surat keterangan tanah tidak dalam sengketa, bukti kepemilikan tanah ( sertifikat) dan syarat-syarat lain sesuai perundangan undangan hukum yang berlaku, jelasmya.
Jadi dengan cara apa bisa keluar IMB PT. SKP, kalau tidak dilengkapi sertifikat. Selain itu setelah diketahui tanah yang disewa untuk tower ternyata milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, tetapi ada apa pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tidak menuntut oknum aparat yang telah menyalahgunakan wewenang, paparnya.
Sementara Kapolres Cirebon melalui Kasat Reskrim, AKP Joni SH MH kepada wartawan membenarkan telah menindak lanjuti pengaduan Mapan dan hari ini meminta keterangan saksi pelapor berdasarkan surat pengaduan Mapan Nomor 002/Mapan/Pdn/1/2017 tamggal, 12 Januari 2017. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP/Lidik/18//1/2017/Sat.Reskrim tanggal, 12 Januari 2017.
Permintaan keterangan Ketua Mapan ini sebagai saksi pelapor. Untuk klarifikasi/dimintai keterangan terkait adamya penyalahgunaan wewenang dalam penyewaan tanah untuk PT.SKP yang transakainya pada tahun 2004 a/d 2014 di Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon . (Mulbae)
KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…
By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…
JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…
KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…
Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…
KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…