Wow !!! Asyik Dadu Warga Malo Ditangkap Polisi

Hukum705 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Gencarnya aparat Kepolisian menangkap pelaku judi tidak membuat warga Malo ini kapok. Terbukti jajaran Polsek Malo pada hari Kamis (26/01/2017) sekira pukul 01.00 wib mengamankan tiga orang warga Kecamatan Malo yang tertangkap tangan sedang bermain judi jenis dadu di sebuah warung yang berlokasi di Desa Trembes Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.

Saat ini ketiga orang pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Malo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Malo, AKP Hufron Nur Rochim SH menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula pada hari tersebut sekira pukul 00.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa di warung milik salah seorang warga di Desa Trembes Kecamatan Malo sedang berlangsung perjudian jenis dadu.

Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Kanit Provos, KSPK dan 2 anggota lainnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah mendapatkan kepastian, anggota langsung melakukan penangkapan pelaku,” terang Kapolsek.

Tiga orang pelaku semuanya warga Kecamatan Malo berinisial SD (50) sebagai bandar dan RJ (55) serta GD (38) berperan sebagai penombok. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Malo untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) biji mata dadu, uang tunai sebesar Rp 270.000, 1 (satu) buah batok (kulit kelapa), 1 (satu) buah lepek, 1 (satu) buah beberan plastik bergambar mata dadu dan 2 (dua) buah terpal.

Atas perbuatannya, SD (50) selaku bandar disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan untuk RJ (55) serta GD (38) selaku penombok disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun( DAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *