Categories: Hukum

Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap ,Tiga Pengedar Sabu

Kabarone.com, Bojonegoro – Pada Jumat (03/02/2017) sekira pukul 16.00 wib Sat Reskoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga membawa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Ketiganya disangka sebagai pengguna atau pemilik dan atau penjual, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu.

Ketiga pelaku tersebut adalah TN (47) warga Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, GT (58) warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan KOM (45) warga Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (04/02/2107) siang terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa tiga orang laki-laki telah diamankan di Mapolres Bojonegoro atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Para pelaku disangka melanggar pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” terang Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, selanjutnya anggota Satreskoba segera melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.

Selanjutnya pada Jumat (03/02/2017) sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap TN (47) dan GT (58), kemudian oleh kedua tersangka dikembangkan lagi kerumah KOM (45) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.

“Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses selanjutnya.” lanjut Kapolres.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa, sembilan klip plastik kecil diduga berisi sabu; uang tunai sebanyak Rp 1,4 juta; satu buah HP Merk OPPO; satu buah sedotan dan tutup botol lubang berisi sisa sabu; satu buah timbangan digital; sebelas buah sedotan; tiga buah korek api standar; tiga buah korek api modifikasi; satu buah sepatu sebelah kiri merk canstant; bong dan pipet berisi aabu; satu buah buku nota; satu buah buku notebook; dua buah peniti; dua buah gelang karet; empat buah skrop sedotan; tiga buah isolasi bening; dua buah gunting; satu buah carger HP Samsung; tiga belas buah cutton buds; dua buah gunting; satu buah plastik kecil berisi serbuk; satu buah staples warna hitam; dua ratus satu buah klip plastik kecil; dua buah pisau cutter; satu buah tas cangklong merk Polo Home warna coklat; satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih nomor polisi S 2390 AJ, beserta STNK kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar dan atau pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.( DAN )

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

1 day ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago