FH UMC Cetak Lulusan Profesional & Bermoral Akhlakqul Qarimah

Ragam827 views

Kabarone.com, Cirebon – Fakultas Hukum (FH) Univeraitas Muhammadiyah Cirebon ( UMC ) berkomitmen mencetak lulusan yang cerdas, kreatif, serta mahir dalam bidang ilmu hukum dengan kemampuan berdaya saing tinggi untuk menghadapi masyarakat ekonomi asian (MEA) dalam menghadapi dunia kerja karena telah dibekali berbagai ke ahlian hukum bidang analisis HAKI, Legal Officer, Ahli Perbankan Syariah dan Mediator.
Setelah didaulat menjadi Dekan FH UMC, berkomitmen dengan tekad sepenuh hati untuk mengantarkan generasi gemilang menuju penguatan spiritual (qolbunsalim) & kesuksesan masa depan membangun peradaban (Al Muhadlah) dengan sungguh-sungguh melalui gerak pencerahan yang terang benderang tahun ajaran 2017/2018, kata Dekan FH UMC, Abdul Jalil Hamzah, SH, M.Kn didampingi Ketua Program Study (Kaprodi) FH. UMC, Diana Fitriana, SH, MH kepada media ini Senin (6/2) seusai sosialisasi di SMAN 1 Gegesik Kabupaten Cirebon.
Dekan FH UMC, Abdul Jalil Hamzah, SH, M.Kn menyatakan visinya bertekad menjadi fakultas hukum UMC terkemuka yang memiliki keunggulan di bidang hukum dan menghasilkan lulusan yang profesional, bermoral Akhlaqul Qarimah dan mampu bersaing di tinggkat nasional dan internasional untuk mewujudkan supermasi hukum dan pengembangan.
Sedang misi menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum yang dilandasi prinsip relevansi, iklim akademik yang kondusif, berkelanjutan, efisiensi dan produktivitas untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik yang berkwalitas, bermoral dan dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional, ungkap Dekan FH UMC, Abdul Jalil Hamzah, SH, M.Kn.
Menurutnya menyelenggarakan fakultas hukum UMC dengan sistem pengelolaan organisasi lembaga pendidikan berdasarkan prinsip prinsip ” Good Govermance,” mandiri dan bertanggung jawab. Juga mengembangkan sikap profesionalisme daya kritis dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui penelitian dan pengkajian persoalan dibidang hukum dan kehidupan bermasyarakat pada umumnya.
“Membangun dan mengembangkan budaya hukum melalui pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mewujudkan supermasi hukum dan kesejateraan sosial,” pungkasnya. ***Mulbae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *