Polisi Buburkan Judi Sabung Ayam di Desa Mori

Hukum807 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Pada Minggu (12/02/2017), sekira pukul 14.00 WIB siang tadi, Kepolisian Sektor Trucuk membubarkan aktivitas sabung ayam, di halaman rumah warga Desa Mori RT 10 RW 03 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Puluhan warga yang berkumpul dalam aktifitas tersebut,  kabur dan meninggalkan barang-barang milik mereka di TKP. Empat unit sepeda motor dan seekor ayam jantan berikut kurungan serta kisoInya (tas untuk membawa ayam), diamankan petugas ke Mapolsek Trucuk.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto, pada awalnya anggota yang sedang melakukan patroli di Desa Mori Kecamatan Trucuk, yaitu Aiptu Wakhit dan Brigadir Supiyadi, mendapatkan laporan bahwa di rumah salah seorang warga di desa tersebut, sedang berlangsung kegiatan abar ayam (sabung ayam).

Selanjutnya kedua anggota tersebut segera mendatangi lokasi yang disebutkan dan ternyata benar dilokasi tersebut berkumpul sejumlah orang yang melakukan aktivitas sabung ayam.

“Saat mengetahui ada anggota polisi yang datang,  masyarakat yang berkumpul tersebut tunggang -langgang melarikan diri.” terang Kapolsek.

Saat warga tersebut melarikan diri, di lokasi tersebut diketemukan 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) ekor ayam jago, 1 (satu) buah kurungan ayam dan 1 (satu) buah kiso atau tas untuk membawa ayam.

“Barang bukti tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolsek Trucuk,” jelas Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, setelah barang bukti dibawa ke Mapolsek Trucuk, tidak lama berselang, 4 (empat) orang yang mengaku pemilik sepeda motor tersebut mendatangi Polsek Trucuk, dengan menunjukkan STNK masing-masing kendaraan, yaitu Iskandar (37), warga Desa Trucuk Kecamatan Trucuk, Kasim (57) warga Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk, Suntono (56) warga Desa Mori Kecamatan Trucuk dan Wahyu (25) warga Desa Trucuk Kecamatan Trucuk.

“Mereka datang didampingi Kepala Desa masing-masing”, lanjut AKP Singgih.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut, tidak ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa dalam aktivitas sabung ayam tersebut terdapat perjudian. Namun keempat orang tersebut tetap diberikan pembinaan karena tidak melaporkan adanya kegiatan sabung ayam kepada aparat.

“Keempat orang tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan diketahui oleh kepala desa masing-masing,” pungkas Kapolsek.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait adanya aktivitas sabung ayam tersebut membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan dari Kapolsek Trucuk.

“Tidak diketemukan bukti adanya perjudian dalam kegiatan sabung ayam tersebut,” jelas Kapolres.

Melalui media ini, tak henti-hentinya Kapolres Bojonegoro menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, agar jangan sekali-kali melakukan tindak pidana perjudian jenis apapun.

“Jika diketahui ada warga masyarakat yang tertangkap tangan sedang bermain judi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” tegas Kapolres.

Selanjutnya apabila ada warga masyarakat yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung ke nomor pribadi Kapolres.

“Bojonegoro harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat,”  pungkas Kapolres.( DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *