Deteksi Dini Rekrutmen Pekerja Asing, Disnaker Lamongan Berharap Tenga Lokal Diprioritaskan

Daerah, Regional640 views

Lamongan – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi dan pengarahan tentang ketenagakerjaaan. Acara yang digelar dalam rangka deteksi dini untuk mengantisipasi keamanan NKRI ini bertempat di ruang pertemuan Dinas Tenaga kerja Kabupaten Lamongan di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Selasa, (14/3/2017).

Dalam serangkaian kegiatan ini Sosialisasi sekaligus diberikan arahan tentang, Peraturan Perundang -undangan tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), kegiatan ini berlangsung di Ruang pertemuan Dinas Tenaga kerja Kabupaten Lamongan yang di hadiri oleh, Drs. Moh. Kamil Kadisnaker, Lettu. Inf. Ali Mahmud W.s Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan, AKP. Slamet Riyadi Kasat Intel Polres Lamongan, Lailatul,SH,MM. Kabid Tenaga Kerja dan Jamsostek, Mas’ud Hidayat, SH. Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Lamongan dan delegasi utusan perusahaan se wilayah Kabupaten Lamongan yang di hadirkan.

Drs. Moh. Kamil Kepala Dinas Tenaga Kerja (Ka Disnaker) Kabupaten Lamongan mengungkapkan, perihal tentang TKA adalah merupakan masalah kita bersama, yang akhir – akhir ini banyak di dirikan perusahaan yang ada di Kabupaten Lamongan.

Dengan hal ini diharapkan tenaga kerja lokal (putra daerah) menjadi tenaga kerja yang diprioritaskan, dan Kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Lamongan agar benar – benar lebih cermat dalam penyaringan tenaga kerja asing yang direkrut dan jangan sampai ada tenaga asing yang masuk tanpa surat – surat sebagai persyaratan untuk bisa masuk dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan,”ungkapnya.

Lettu. Inf. Ali Mahmud, SH. Pasi Intel Dim 0812/Lamongan dalam Paparan menyampaikan, pelaksanaan peraturan perundang undangan penggunaan TKA Dalam hal ini Kodim 0812/Lamongan bersama unsur terkait selalu melaksanakan PORA di kawasan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan dan Para pemilik perusahaan harus selalu waspada dan antisipasi terhadap TKA yang bekerja diperusahaanya, jangan sampai TKA tersebut masuk sebagai Spionase/Agen (mata – mata) sehingga dapat mengancam keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”papar Pasi Intel Ali.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Intel Polres Lamongan AKP. Slamet Riyadi juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan peraturan perundang undangan penggunaan TKA.

Pada kesempatan kali ini saya jelaskan tentang, peran Polri dalam Pengawasan Orang Asing dan Kerawanan terkait dengan orang asing di Indonesia khususnya di Kabupaten Lamongan, yakni meliputi Pemalsuan dokumen, Perkawaninan campuran, penyalahgunaan Visa, Cyber Crime (kejahatan dengan teknologi computer), Penyelundupan dan perdagangan manusia (traficking), pencurian kekayaan alam, Imigran gelap dan Kejahatan,” tegas AKP. Slamet. (pul,pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *