Sekda Nias Pimpin Upacara Nasional HUT Damkar Ke-98

Daerah, Regional614 views

KabarOne.com, Nias Induk – Sekertaris Daerah Kabupaten Nias, Drs.F.Yanus Larosa, M.AP, hari ini memimpin upacara nasional peringatan hari ulang tahun Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-98 di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Juma’at (17/3) Pagi.

Dalam sambutannya, F.Yanus Larosa, menyampaikan bahwa, pada Tanggal 1 Maret merupakan hari bersejarah bagi petugas pemadam kebakaran yang dahulu dikenal dengan sebutan branweer, dimana sejak tahun 1919 telah memberi pelayanan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan terhadap korban kebakaran dan bencana lainya.

” Kita mengenang kisah perjuangan dan pengorbanan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan perlawanan terhadap kobaran api, baik di pemukiman penduduk, bangunan gedung publik, pabrik/industry, pasar hutan dan lahan gambut. ” Ucap F. Yanus.

Disampaikannya, dalam melaksanakan tugasnya, petugas pemadam kebakaran juga melakukan penyelamatan jiwa serta harta benda masyarakat baik pada waktu kejadian kebakaran maupun bencana lainya dan siap melayani panggilan masyarakat untuk melakukan pertolongan keselamatan jiwa manusia, seperti kasus orang dengan ganguan ingatan naik ke tower, orang yang jatuh kesumur, tertimbun logsor, terkepung banjir, bangunan runtuh, kecelakaan kereta api atau terjepit di kendaraan, tertimpa pohon tumbang penyemprotan jalan licin, terserang tawon, ular atau binatang buas dan berbisa lainya, penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun.

” Pertolongan yang diberikan tidak hanya pada penyelamatan jiwa manusia tetapi juga perlindungan terhadap habitat lainya. ” Sebut Larosa.

Menurutnya, Sosok petugas pemadam kebakaran hadir memberikan pelayanan kebakaran kepada masyarakat merealisasikan tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran.

” Dikenal dengan Panca Dharma yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadam kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun. Disamping tugas pokok tersebut, petugas pemadam kebakaran wajib siaga 24jam, tidak mengenal hari libur, dan siap memadamkan kebakaran. Pantang Pulang Sebelum Api Padam Walaupun Nyawa Taruhannya, ” Pungkasnya.

Lebih lanjut di tambahkan F. Yanus Larosa, mengatakan bahwa Tata kelola pemerintahan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah diharapkan mampu mengatur kelembagaan pemadam kebakaran di daerah menjadi jelas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran yang tertuang dalam lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyangkut kewenangan pusat provinsi dan kabupaten/kota. Sub urusan kebakaran menjadi strategis dan prioritas dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah sebagai perwujudan menjamin kehadiran pemerintah daerah di dalam memberikan pelayanan kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat.

” Hal ini merupakan perwujudan yang sejalan dengan Nawacita atau 9 Agenda Presiden Republik Indonesia 2014-2019 pada point pertama menyatakan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara, ” Kata Larosa.

Ditambahkannya, Kebhinekaan merupakan alat pemersatu bangsa yang harus menjadi kebanggaan dari bangsa ini setelah bangsa ini terlepas penjajahan melalui system politik pecah belah atau politik adu domba.

” Oleh karena itu sangat penting memperkuat pendidikan kebhinekaan dengan menciptakan ruang dialog antar warga, sebagaimana pada point ke Sembilan agenda Nawa Cita Presiden Republik Indonesia 2014-2019 yaitu ” memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi social Indonesia, ” Ucapnya mengakhiri. (k0rn3l)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *