Categories: Hukum

Polres Kendari Rilis Dua Kasus Pencurian

Kabarone.com, Kendari – Kepolisian resort Kendari dibawah pimpinan AKBP Sigid Haryadi,SIK diwakili AKP Yunar H. P Sirait, SH., SIK, Senin (27/3) melakukan rilis dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kendari. ” Pihak kami Reskrim Polres Kendari dalam tempo tiga kali 24 jam berhasil menciduk 4 residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu pelaku pencurian elektronik (Curnik) mereka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kendari kata AKP Yunar H. P Sirait Kasat Reskrim Polres Kendari kepada sejumlah awak media.
Menurutnya,  kejadian ini terungkap ketika pihak kami berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya orang yangvmenjual kendaraan roda dua (motor)  dengan harga yang murah,  hal ini menimbulkan kecurigaan warga dan langsung melaporkan ke Polisi,  jelasnya.  Setelah mendapatkan laporan masyarakat ini pihak kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor,  ungkap dia.
Lanjut Yunar H. P Sirait,  sebanyak 400 unit lebih kendaraan bermotor bermerek yang terungkap dalam kasus ini,  barang bukti yang sudah diamankan
Sebanyak sembilan (9) unit masing masing dari pembiayaan NSS, Adira,  AMF, Indomobil. Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka (Tsk)
Adalah dengan cara memalsukan data pembeli secara kredit (cicil)  setelah itu barang bukti di serahkan kepada si pemohon, namun setelah itu kendaraan tersebut raib karena di pindah tangankan (dijual),  terang Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini. Salah satu tersangka dari empat tersangka yang berhasil di amankan merupakan pegawai dari pembiayaan Indomobil Kendari inisial FF. Dari 400 unit lebih kendaraan bermotor yang di loloskan tersangka adalah barang dari 11 leasing yang ada di Kota Kendari dengan kerugian Rp. 11 miliar lebih, terangnya.
Masih kata AKP Yunar H.P Sirait kejadian ini melibatkan pihak leasing (pegawai)  sehingga kerja mereka berjalan mulus sehingga dalam kurun waktu empat bulan sebanyak 400 unit lebih motor bermerek berhasil mereka pindah tangankan, terangnya. Pasal yang di ancamkan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 21 KUHAP pasal pengecualian, mengingat pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun tak bisa ditahan sehingga tsk di kenakan pasal 21 ayat 4 KUHaP yang mana pasal ini ancaman hukuman yang di bawah lima tahun bisa di tahan dengan pasal ini,  bebernya.
Sementara terkait kasus pencurian elektronik (Curnik)  yang juga di rilis hari itu Yunar H. P Sirait menjelaskan bahwa sebanyak tiga puluh tiga (33) tempat kejadian perkara (TKP)  dengan total kerugian mencapai Rp. 11 juta rupiah,  kasus ini diungkap kemarin,  Minggu (26/3) setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus diatas langsung kami lakukan pengejaran dan TSK inisial NR alias AR (29) berhasil di amankan anggota Reskrim di daerah Kabupaten Konawe tepatnya di Unaaha, bebernya. NR alias AR kini mendekam di rutan Polres Kendari untuk proses selanjutnya,  selain NR alias AR polisi juga masih memburu tiga tersangka lainnya yang namanya sudah di kantongi Polisi,  menurutnya semoga dalam waktu dekat semua akan tertangkap, pungkas AKP Yunar H. P Sirait.(K7)
redaksi

Recent Posts

Bapaslon Rusli- Syairi Rapatkan Barisan, Kunjungi Tim Dozer, PAN dan PDI-P

KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…

28 mins ago

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

5 hours ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

6 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

9 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

10 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

10 hours ago