Kabarone.com, Tanjung Selor, DPRD KALTARA – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Kalimantan Utara 2016 – 2036 telah tuntas dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mendagri Bapak Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan keputusan, dan sudah memberikan Nomor Registrasi untuk usulan RTRW yang disampaikan Pemprov Kaltara. Yaitu Nomor: 050-2271 Tahun 2017. Sebelumnya rapat Pembahasan Raperda RTRW dilakukan di Swissbell Hotel Kalibata Jakarta Selatan, Selasa 7 Februari 2017.
Menanggapi hasil Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Kalimantan Utara 2016 – 2036 yang telah tuntas dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua DPRD Prov. Kaltara, Marten Sablon, SH mengapresiasi kerja keras pihak Pemprov Kaltara, khususnya tim penggarap Raperda Pemerintah dalam mengawal Raperda RTRW hingga mendapatkan nomor registrasi.” kami salut dan sungguh mengapresiasi kerja keras pemerintah Provinsi Kaltara, khususnya Tim Penggarap Raperda, sehingga usulan Raperda RTRW disetujui oleh Kemendagri, ucapnya”.
Marten Sablon menambahkan “untuk itu, dalam waktu dekat, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Prov. Kaltara akan segera menjadwalkan Rapat Paripurna guna melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Kalimantan Utara, mengingat Perda RTRW tersebut sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat, jelasnya ” (Hms)