Kabarone.com, Kediri – Pemerintah Kota Kediri menggelar penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara di Kota Kediri. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan membentuk Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dimana pemkot harus bekerjasama dengan kejaksaan.
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, dengan TP4D ini, kejaksaan dapat memberikan informasi kepada Pemerintah Kota Kediri mengenai apa saja yang kurang dalam pelaksanaan lelang sampai dengan pengerjaan.
“Saya sangat senang sekali karena hal ini dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam sebuah proyek yang ada di pemerintah. Tentunya hal ini juga membantu percepatan pembanguna yang ada di Kota Kediri,” ungkap Mas Abu, panggilan akrab Walikota Kediri, Senin (10/4/017).
Sudah lama Pemerintah Kota Kediri ingin adanya semacam pendampingan pada pemerintahan. Sebab, menurut Mas Abu tidak menutup kemungkinan terjadi beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Harapannya kita dapat mengoptimalkan penyerapan terhadap apa saja yang telah kita rencanakan. Karena apa yang kita kerjakan harus berdampak positif bagi masyarakat. Tidak dipungkiri juga mungkin apa yang kita kerjakan masih ada sedikit kesalahan. Namun dengan adanya pendampingan ini saya rasa semua akan jauh lebih baik dan optimal,” harapnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Beni Santoso mengungkapkan, saat ini ada beberapa pekerjaan dari pemerintah daerah yang meminta Pendampingan. Pada tahun 2016 lalu, sekitar 15 pekerjaan diantaranya, Pembangunan gedung Kampus Brawijaya, RS Gambiran 2 dan PDAM.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Kediri dan Kejaksaan ini akan diberikan surat kuasa khusus pada 20 jaksa, sehingga tugas dapat dilakukan secara maksimal dan pembangunan sesuai apa yang diharapkan masyarakat ” tandasnya.
Sementara itu ketua FRAKSI (Front Rakyat Anti Korupsi) Jatim mengatakan TP4D jangan sampai di jadiikan bember pejabat Pemkot kediri untuk bisa bermain main dengan pelaksanaan kegiatan karena merasa sudah ada nota sefahaman dengan Keejaksaan.(sis)