Gubernur Kaltara Tekankan Usaha Besar Wajib Bermitra dengan UMKM

Ekonomi768 views

Kabarone.com, Kaltara – Dari target Rp 3,4 triliun pada 2017, berdasar informasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada triwulan I ini, realisasi investasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah mencapai Rp 324,2 miliar. Sementara, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) USD 24,3 juta dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 62 miliar.

Semua realisasi itu, dijelaskan gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, baru mencapai 9,5 persen dari target 2017 senilai Rp 3,4 triliun. Kondisi di atas, menempatkan Kaltara pada peringkat ke-28 untuk realisasi PMA dan peringkat ke-31 untuk realisasi PMDN secara nasional dari 34 provinsi.

Berdasar hal itu, Gubernur menekankan pentingnya kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Usaha Besar. Ini, salah satunya untuk menopang kegiatan percepatan realisasi investasi di Kaltara.

Dijelaskan Irianto, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kemitraan yang dimaksud adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar. “Kewajiban kemitraan ini telah diatur dalam undang-undang, artinya ada kewajiban bagi yang bersangkutan untuk memenuhinya,” kata Irianto.

Kewajiban kemitraan ini, juga berakibat positif bagi Usaha Besar atau investor karena adanya pemberian insentif dari Menteri dan Menteri Teknis. “Insentif itu diberikan jika Usaha Besar melakukan kemitraan dengan UMKM melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan,” jelas Irianto.

Untuk mempertegas pelaksanaan UU No. 20/2008 itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. “Disini ditegaskan bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan Usaha Besar asing melalui pola usaha patungan (joint venture) dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru,” ucap Irianto.

Adapun untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal dapat bermitra usaha dengan Usaha Menengah asing melalui pola yang sama, serta dapat mendirikan perusahaan baru.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *