Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kasus Narkoba

Hukum743 views

Kabarone.com, Tangsel – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti persidangan yang telah disita Kejaksaan. Pemusnahaan barang Bukti tersebut di loksi Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPITEK) Serpong Tanggerang, Jumat (19/5) Pukul 9.30 wib.

Kejari Jakarta Pusat Didik Istiyanta mengatakan, “Jalan jalan ke danau toba. Ada airnya jangan, coba coba pakai narkoba jika ingin hidup sehat.”

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak
497,21 gram, ganja 1378.869 gram dan 1,107 butir ekstasi.pil Lexotan 685 butir , obat tampa izin edar 1 Duz,” Ungkap Didik.

Berdasarkan data Rekapitulasi narkotika Psikotropika , Obat terlarang lainnya yang ditangani sejak maret 2016 hingga Desember 2016.

Didik menambahkan, ” Jangan pernah beli strika klau bukan merk jawara, Jangan pernah memakai narkotika jika tidak ingin msuk penjara,” ungkap Didik .(Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *