Kabarone.com, Kediri – Team Pidana Khusus (Pidsus) Polres Kediri mulai melakukan penyelidikan terkait pabrik PT Merak Jaya Beton yang alami kebocoran tabung produksi
. Kanit pidsus Polres Kediri, Iptu Igo Akbar membenarkan kalau pihaknya melakukan penyelidikan dan menggali keterangan dari warga. “Kita masih mendalami akan keresahan warga yang merasa dirugikan oleh pihak pabrik,” ungkap Igo saat ditemui di desa Ngebrak, Jumat (19/5).
Temuan sementara oleh Team Pidsus pihaknya menampung keluhan warga. Karena warga merasa tak dilibatkan dalam proses perijinan pendirian pabrik beton tersebut.
“Ini kan masih dalam proses penyelidikan dan menampung keluhan dari warga yang mengatakan jika ijin pabrik beton penuh kejanggalan,” jelas Igo.
Polres Kediri akan mengklarifikasi dengan pihak perusahaan terkait ijin ini. Pasalnya pihak desa dan juga pemerintah kabupaten Kediri serta pihak perusahaan, mengatakan kepada polisi melalui telepon jika ijin nya sudah lengkap.
“Menurut pihak perusahaaan ijin sudah lengkap tanpa menunjukan secara fisik.Makanya kita perlu mendatangkan pemilik pabrik untuk menunjukan ijinya pada pihak kepolisian,” tandas Igo.
Sementara Polisi menerima informasi dari warga jika ada kejanggalan terkait ijin PT Merak Jaya Beton . ” Info dari warga desa Ngebrak RT 01 dan 02, ijin yang dimiliki pihak pabrik penuh kejanggalan,” pungkas Igo.(sis)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…