Kabarone.com, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama sama dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda DARWIS BURHANSYAH,
SH.MH berhasil menangkap terpidana Abdul Jamal Balfas.
Penangkapan terhadap terpidana Abdul Jamal Balfas dilakukan di kediaman. terpidana di Jalan Janur Indah XII LB 14 No. 10 Perumahan Janur Indah Kelurahan Kelapa Gading Kecamatan Kelapa Gading Jakarta. Utara.
“Iya , ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, pada hari Minggu 21 Mei 107 pukul 11.00,” ujar Kasie Intel Kejari Jakarta Utara Toto Roedianto, S.Sos, SH. saat dihubungi kabarone, Senin (22/5).
Toto mengatakan, Abdul Jamal Balfas tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Terpidana Abdul Jamal Balfas ditangkap berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI nomor :1990 K/Pid.Sus/2012 tanggal 12 September 2013.
Mahkamah Agung menilai terdakwa Abdul Jamal Balfas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama. Dan menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.698.950.997.50 (enam milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh rupiah) dengan ketentuan dikompensasikan dengan uang yang diserahkan terdakwa kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Pasca penangkapan pada pukul 13.10 Wib terpidana Abdul Jamal Balfas diberangkatkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang rencananya untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Samarinda dengan pengawalan Kepala Seksi Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (sena).