Punya Garis Pantai 3.519KM, Potensi Kaltara Dalam Pembangunan Perikanan dan Kelautan Besar

Daerah, Regional855 views

Kabarone.com, Kaltara – Kondisi geografis Kalimantan Utara (Kaltara) yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, baik darat maupun perairan, merupakan potensi besar bagi provinsi termuda di Indonesia ini. Terutama potensi perikanan dan  kelautan.

Dengan luas perairan mencapai 731,642 hektare, sebanyak 188 pulau kecil dan panjang garis pantai sejauh 3.519 kilometer (Km), menurut Wakil Gubernur Kaltara H Udin Hianggio, merupakan peluang besar bagi pembangunan perikanan dan kelautan di Kaltara.

Hal ini disampaikan H Udin saat membuka Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Dokumen dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltara di Ruang Pertemuan Hotel Duta Tarakan, Rabu (24/5).

Wagub mengatakan, selain potensi besar, juga ada tantangan yang dihadapi, tidak mudah untuk menjaga sepanjang 3519 Km garis pantai. Terutama  dari masuknya mafia-mafia narkoba ke Kaltara. Di mana hal ini menjadi tugas seluruh pihak. “Bukan hanya aparat keamanan, ini tugas kita semua. Karena tidak mudah menjaga panjang pantai yang 3500 km ini,” kata Udin.

Konsultasi Publik ini merupakan kali kedua dilaksanakan setelah sebelumnya telah disusun dokumen awal pemanfatan ruang laut RZWP3K oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara bersama Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

RZWP3K ini sendiri bertujuan mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu melalui tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif.

Wagub berpesan, agar pertemuan ini dapat menghasilkan bahan yang bermanfaat dan nantinya bisa dibawa ke kementrian Kelautan dan Perikanan RI. “Saya minta hasil yang akan kita rangkum pada hari ini bisa kita bawa ke kementerian  kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Selain itu, H Udin juga meminta kepada DKP Kaltara dapat memberikan masukan yang positif dan objektif. Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman di antara para pelaku usaha perikanan dan nelayan di Kaltara.

“Saya minta kepada seluruh perwakilan kabupaten/kota se-Kaltara bisa memberikan masukan-masukan yang positif dan objektif di dalam pembahasan zonasi yang kita bahas hari ini. Sehingga tidak ada kesalahpahaman di antara para pelaku usaha dan nelayan kita di dalam mencari kehidupan di laut, yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat kita,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, H. Udin juga mengingatkan pada dinas terkait dan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Ruang Laut  Ir. Suhariyanto, untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan pergantian alat tangkap bagi para nelayan. “Dalam pertemuan ini silakan disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah yang kita hadapi di lapangan,” pungkasnya.

Penyusunan dokumen RZWP3K, dilaksanakan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Di mana pengelolaan wilayah laut sejauh 0-12 mil di luar gas dan minyak bumi menjadi wewenang pemerintah provinsi. (hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *