PT Gudang Garam Tbk Di Gugat 100 Miliar Oleh Mitranya Terkait Sewa Menyewa Lahan

Hukum2,189 views

Kabarone.com, Kediri – Persoalan sewa menyewa tanah seluas 14 hektar milik PT Gudang Garam Tbk Kediri dengan mitra bisnisnya Dadang Heri Susanto, warga Kuwak Utara No 8, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri berbuntut panjang dan di meja hijaukan.

Penyewa yang kini menyandang status terdakwa kasus penggelapan tanah, menggugat perdata melalui Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Sidang gugatan perdata ini kembali digelar di PN Kota Kediri. Kali ini agendanya adalah pembacaan materi gugatan.  Pemohon yang notabene mitra kerja perusahaan rokok terbesar di Jawa Timur itu merasa telah didzolimi. Oleh karena itu, dia menuntut uang ganti rugi in material sebesar Rp 100 miliar.

Agustinus Jehandu, pengacara Dadang Heri Susanto, mengatakan, pemohon meminta ganti rugi materi kepada PT GG karena merasa dicampakkan.

Dadang  yang menganggap memiliki kontribusi besar terhadap PT GG, karena dipercaya untuk menarik sejumlah bidang tanah milik perusahaan  yang dibeli beberapa tahun sebelumnya.

Tetapi, dia justru dilaporkan ke Polres Kediri atas tuduhan melakukan pengelapan tanah, karena menyewakan tanah yang telah disewa kepada orang lain.

“Sidang ini merupakan lanjutan perkara perdata nomor 17 yang kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada 15 Maret 2017. Hari ini mulai digelar pembacaan gugatan. Didalam gugatan, klien saya menuntut ganti rugi inmaterial sebesar Rp 100 miliar. Mengapa minta ganti rugi itu kepada PT GG TBk, karena merasa dicampakkan. Padahal, dia punya kontribusi yang besar,” jelas Agustinus Jehandu.

Agustinus menambahkan, Dadang dipercaya untuk menarik sejumlah bidang tanah yang dibeli PT GG di sekitar Desa Karangrejo, Desa Kwadungan dan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Tanah itu masih dikuasai oleh bekas pemiliknya dan penggaran lain. Dadang dijanjikan apabila berhasil menarik tanah, maka dia dapat memanfaatkan tanah itu. Tetapi, dalam pemanfaatan tanah diikat dengan janji sewa menyewa dan membayar uang sewa.

“Dari yang berhasil ditarik, klien saya diberi kesempatan untuk memanfaatkan untuk menyewa dan diikat dengan perjanjian sewa serta membayar uang sewa. Jujur uang sewanya murah sekali hanya Rp 35 juta untuk 53 bidang tanah seluas 14 hektar.

Tetapi dalam perjalanan waktu, pada akhir Januari 2017, PT GG melayangkan somasi kepada klien saya. Inti dari somasi tersebut, supaya Dadang menyerahkan 53 bidang tanah yang disewa itu dalam waktu tujuh hari,” beber Agustinus Jehandu.

Dalam dalam waktu tujuh hari belum terlewati, kata Agustinus, PT GG kembali melayangkan surat somasi kedua. Isinya somasi itu sama seperti surat yang pertama.

Menurut Agustinus, Dadang merasa kebingungan. Pasalnya, alasan pertama masa berlakunya sewa tanah itu sampai 31 Juli 2017. Alasan kedua, diatas tanah sewaan tersebut telah tumbuh berbagai tanaman yang ditaksir mencapai Rp 600 juta.

“Apakah klien saya sebelum menggunakan jasa saya, ada mediasi dengan PT GG, saya tidak tahu. Tetapi berdasarkan informasi yang saya terima, memang sudah ada mediasi antara mereka, tetapi gagal, karena nilai yang disanggupi oleh PT GG kurang dari separo yang diminta. Kemudian ada somasi lagi dari PT GG. Setelah somasi ketiga tersebut, kemudian kami mengajukan gugatan ini,” beber Agustinus Jehandu.

Gugatan pertada yang disidangkan ini teregistrasi nomor 9.pdt.G.2017. Gugatan itu didaftarkan ke PN Kota Kediri, pada 2 Februari 2017. Mengapa harus mengajukan gugatan perdata? Jawab Agustinus Jehandu karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT GG.

Dengan melayangkan somasi, perusahaan rokok terbesar di Jawa Timur ini dianggap Dadang sudah membuatnya tidak tenang. Dia tidak nyaman dan tidak fokus dalam bekerja.

“Permintaan klien kami, supaya PT GG selaku pihak eprtama, menghormati perjajian, yang masih berlaku sampai 31 Juli 2017. Itu yang diminta,” tuntutnya. Perjanjian sewa menyewa tanah yang dimaksud Agustinus ini  adalah perjanjian No 0083/GG-14/Per-16 tertanggal 27 Juni 2016. Dalam perjanjian tersebut masa berlakunya sampai 31 Juli 2017.

Menurut Agustinus Jehandu, perkara perdata yang tengah disidangkan di PN Kota Kediri ini berkaitan dengan perkara pidana yang sedang dalam proses pemeriksaan di PN Kabupaten Kediri. Oleh sebab itu, dalam eksepsi sidang penggelapan di PN Kabupaten Kediri mendatang, Agustinus Jehandu akan menyinggung juga keberadaan perkara perdata di PN Kota Kediri.

“Dalam sidang pokok di PN Kabupaten Kediri, saya akan menyinggung juga keberaan perkara yang ada disini dan dikaitkan dengan aturan baku yang ada. Diantaranya dengan pasal 81 KUHP.Pasal ini mengatur tentang pra yudisial. Dimana, jika terjadi perslisihan atau pertentangan antara perkara yang masih dalam proses dan belum diputus dan putusannya belum berkekuatan hukum tetap, maka pidananya ditangguhkan,” beber Agustinus.

Selain berdasarkan pasal 81 KUHP, masih ada lagi aturan baru tetapi sudah banyak dipakai. Yaitu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956. Dimana, apabila ada perkara yang masih ada kaitan erat dengan perkara perdata yang masih berlangsung, maka perkara pidana ditangguhkan.

Terpisah, Pengacara PT GG Rini Puspitasari mengatakan, terkait materi gugatan yang dibacakan oleh pemohon, pihaknya akan menjawabnya dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim memberikan waktu selama 1 minggu untuk mempersiapkan materi jawaban.

“Dalam perkara ini sebenarnya sudah sempat mediasi dan dinyatakan gagal, karena ada perbedaan antara keinginan penggugatan dengan kesanggupan tergugat. Tuntutan pihak penggugat yaitu, meminta ganti rugi sebesar Rp 586 juta kepada tergugat.

Kami tidak menyanggupi, sehingga deadlock,” jelas Rini.

Pengacara muda berkaca mata ini menambahkan, mediasi sempat terjadi beberapa kali. Bahkan, dari pihak tergugat datang sendiri untuk menyampaikan pemberian ganti rugi sebesar Rp 35 juta.

Itu artinya, uang sewa penggugat dikembalikan. Tetapi, pihak penggugat tidak menerima.

“Kalau dalam klausul sewa menyewa secara garis besar, dalam perjanjian itu, Intinya pemilik tanah menyewakan tanah itu. Apabila pihak kami membutuhkan, walaupun jangka waktu sewanya belum berakhir, maka pihak penyewa harus mengembalikan.

Dengan kita mengembalikan uang sewa Rp 35 juta, artinya itu ada itikad baik. Dan habisnya tanggal sewa inikan tinggal sedikit. Mereka sudah memanfaatkan tanah itu lama. Tinggal dua bulanan waktu sewanya berakhir, 31 Juli 2017,” bebernya Rini.

Agustinus Jehandu membenarkan adanya klausul di dalam perjanjian yang dimaksud Rini. Itu diatur dalam pasal 6 perjanjian antara PT GG dengan Dadang, kliennya.

Bahkan, kalau obyek itu disewakan kembali ke orang lain, secara turan perjanjian, maka harus ada persetujuan tertulis dari pihak pertama.

“Tetapi saya tidak mau terkecoh. Tentang sewa menyewa itu 100 persen ranah perdata. Sewa menyewa tanah itu diatur dalam Kitab UU Perdata. Pasal yang mengatur itu, pasal 1588 sampai 1600 KUHP.

Tentang sewa menyewa tanah. Karena sewa menyewa tanah tertuang dalam perjanjian. Dengan demikian kalau ada klausul yang dilanggar oleh para pihak, maka itu ingkar janji. Dan 100 persen itu ranah perdata, bukan ranah pidana,” pungkasnya. (sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *