Kabarone.com, Kaltara – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2017/2018, segera dilakukan, tak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara). Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie meminta agar pihak sekolah melaksanakan proses PPDB secara transparan, serta mengikuti aturan dan prosedur yang ada.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017, tentang PPDB, pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Keberadaan Permendikbud ini, menurut Irianto, selain sebagai acuan, juga menjadi pedoman bagi Satuan Pendidikan (Sekolah) dalam menyelenggarakan proses PPDB secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Sesuai Permendikbud No. 17/2017, maka proses PPDB dilaksanakan dengan jejaring (online) maupun luar jejaring (offline). Dengan memperhatikan kalender pendidikan. Adapun pelaksana PPDB ini, adalah sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dengan waktu pelaksanaan pada Juni hinga Juli setiap tahun. “Sekolah juga wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, yang meliputi persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar (Rombel), biaya serta hasil PPDB melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya,” urai Gubernur.
Menindaklanjuti Permendikbud tersebut, sedianya kata Irianto, Disdikbud Kaltara segera membuat Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2017/2018. Juknis tersebut, diharapkan Gubernur dapat menyesuaikan dengan kondisi daerah yang ada, mengingat keragaman sumber daya pendidikan di Bumi Nusantara.
“Disdikbud Kaltara sudah membuat itu, tapi masih dalam bentuk draft. Dan, segera kami koordinasikan dengan Pemda sehingga sinkron. Sekaligus menjelaskan bahwa PPDB kali ini, tidak lagi fokus pada SMA, SMK maupun SLB (Sekolah Luar Biasa) namun juga mengatur PPDB mulai TK, PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga pendidikan dasar,” kata kepala Disdikbud Provinsi Kaltara Sigit Muryono mendampingi gubernur.
Ditegaskan Sigit, ada dua model PPDB yang digelar, yakni PPDB Khusus dan PPDB Umum. Dan, kedua model ini dilaksanakan oleh SMA Negeri dan SMK Negeri. Sementara untuk sekolah partikulir atau swasta, PPDB-nya menggunakan tata cara tersendiri. “Jadi, ada pertimbangan ketentuan khusus untuk pelaksanaan PPDB pada SMA Negeri dan SMK Negeri. Terlepas dari persyaratan PPDB Umum,” urai Sigit seraya mengatakan, persoalan ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemda agar didapatkan masukan positif untuk kelancaran pelaksanaan PPDB nantinya, serta tak memberatkan sekolah maupun calon peserta didik.
Dipaparkan pula, khusus SMA dan SMK, jumlah Rombel dibatasi hingga 36 orang. Ini disesuaikan dengan proporsi lulusan SMP. “Rombel kami batasi 36 orang untuk SMA dan SMK. Tidak dibenarkan adanya kebijakan double shift, utamanya SMK, dan kami tidak membentuk Unit Sekolah Baru (USB),” paparnya.
Dijelaskan Sigit, pada PPDB 2017/2018 juga diberlakukan sistem zonasi. Yang penting untuk diingat, proses PPDB tak ada pungutan. “Dalam Permendikbud No. 17/2017 ditegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda, sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah maupun Pemda, dan atau pihak lain dilarang melakukan pungutan terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Permendikbud maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” tutupnya.(hms)