Ada Oknum Aparat “Bermain” Limbah Pangan Kadaluwarsa

Daerah, Regional764 views

Kabarone.com, Cirebon – Setelah SI (36) warga Blok Grewel dan CN (30) warga Watu Ampar Desa Situ Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon jadi tersangka pelaku usaha makanan kadalusa yang diamankan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cirebon. H.Faoji Kuwu Desa Setu Wetan tidak tahu menahu dan ditelpon orang tak dikenal yang mengaku sebagai aparatur pembina.
“Saya tidak tahu kalau ada warganya (SI & CN) yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satgas Pangan Polres Cirebon,” kata Kuwu Desa Setu Wetan Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, H.Faoji kepada awak media di kantornya Kamis (08/06-2017).
Baik sebelumnya maupun sesudah penggrebekan pada pengusaha makanan kadalusa SI & CN yang keduanya adalah warga Desa Setu Wetan tidak tahu menahu saat ini sedang tersangkut kasus hukum. Karena memang tidak ada pemberitahuan atau tembusan dari pihak terkait, ungkapnya.
Padahal keduanya adalah warga desanya dan tempat kejadian perkara (TKP) ada diwilayah kerjanya. Ironisnya ada peristiwa hukum yang menimpa warga desanya justru baru tahu dari kedatangan rekan-rekan media diperjelas lagi membaca pemberitaan di surat kabar, aku H.Faoji.
“Sebelum kedatangan rekan media, memang ada orang yang mengaku aparat minta nama-nama & nomor-nomor telepon seluler para pelaku usaha limbah pangan yang ada di desanya, ” ungkapnya.
Penelepon mengaku dia orang mengaku aparat yang akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku bisnis pangan kadalusa, tetapi ditolak karena nomor handphone itu sangat pribadi dan kalau memang mau melakukan pembinaan diminta datang langsung saja kekantor desa nanti diantar oleh perangkat desa, jelasnya.
Namun yang bersangkutan justru tidak mau dan nada-nadanya mencurigakan, kemudian sambungan telepon ditutup dan sampai sekarang ini (tiga hari lalu) tidak ada petugas datang yang akan melakukan pembinaan itu, terang H.Faoji yang diamini Kaur Umum Desa Setu Wetan, Agus Salim.
Memang diwilayah kerjanya banyak masyarakat yang memenuhi hajat kebutuhan hidupnya sehari-hari menggantungkan dari pekerjaan mengais rezeki pangan tidak layak konsumsi alias kadaluarsa, paparnya.
Namun apa yang hendak di kata dan tidak bisa ditutup-tutupi lagi di Desa Setu Wetan merupakan bagaikan primadona makan ringan (pasar kue) yang di dalamnya melibatkan banyak masyarakat pengrajin dan ada pula kegiatan masyarakat yang memanfaatkan pangan afkir atau rizek dan pangan limbah pabrik, jelasnya.
Padahal pengusaha pangan kadaluarsa itu tersebar di pelosok negeri ini, tapi lagi-lagi wilayah kerjanya seringkali menjadi sasaran Satgas Pangan dan terekam media, mungkin karena adanya pasar kue tersebut, katanya.
Sehingga seringkali mendengar ada warga desanya ( pengusaha pangan kadaluarsa ) yang berurusan dengan hukum (digrebek aparat baik datang dari wilayah setempat maupun yang datang dari Propinsi Jawa Barat), tandasnya.
“Jadi telinga disini ketika mendengar hal-hal tersebut sudah terbiasa. Sebab pengusaha yang diisukan berurusan dengan hukum, nyatanya ada di rumahnya dan masih melakukan aktivitas seperti biasanya,” tegasnya.
Sepengetahuan H.Faoji meski sering mendengar ada warga ( pengusaha pangan kadaluarsa ) tersangkut kasus hukum, tetapi tidak ada seorang pun yang perkaranya sampai digelar di meja persidangan pengadilan negeri, tegasnya.
Artinya bagi para pelaku usaha (rumahan) pangan kadaluarsa hal itu sudah lumrah seperti “injeksi atau infus”. Sehingga meskipun tersangkut perkara hukum mereka mampu menyelesaikan sendiri dan tidak sampai dibawa ke pengadilan negeri atau melibatkan pemerintahan desa setempat.
Meski demikian, sebaiknya Satgas Pangan berlaku adil dan transparan dalam penanganan pangan kadaluarsa. Seberapa besar tingkat bahayanya bila dikonsumsi manusia berdasarkan hasil uji laboratorium, seperti contohnya bahaya narkoba. Juga kenapa rokok hanya ada peringatan tapi pabriknya produksi terus dan rokoknya di jual bebas. “Seharusnya rokok yang sudah jelas membahayakan kesehatan, tapi kenapa tidak ditutup saja pabriknya. Begitu juga terhadap distributor /pabrik yang menjual pangan tidak layak konsumsi wajib disanksi tegas atau pemerintah membuat peraturan larangan dan sanksi berat bagi distributor/pabrik yang menjual pangan rijek atau afkir, pintanya.
Akar masalah pangan kadaluarsa terlihat wujudnya masih utuh dalam kondisi baik layak dikomsumsi ketika distributor/pabrik menjual kepada pengusaha kecil/pengrajin. Sehingga pangan kadaluarsa sesampainya ditangan pengrajin mudah disortir (dipilah-pilah) kemudian dikemas ulang sesuai jenis seleranya, terangnya.
Disitulah sumber masalah adanya kampung kadaluarsa. Kalau pemerintah benar mau menghentikan penyalahgunaan pangan kadaluarsa, maka wajib distop dari distributor/pabriknya, demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, pungkasnya. ***Mulbae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *