Mantan Dirut PT Pertamina Transnasional Ditahan Kejaksaan Agung Terkait dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Hukum953 views

Kabarone.com, Jakarta – Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Warih Sadono. menjelaskan, penahanan mantan orang nomor satu PT Pertamina Transkontinental ini dilakukan karena pihaknya khawatir tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan merusak barang bukti.
Selain itu, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun.

Diharapkan penahanan dapat mempercepat proses penyidikan.
Mantan Dirut PT Pertamina Transkontinental,ini ,namun ditetapkan tersangka oleh JAM Pidsus Kejaksaan Agung sejak 2 Juni 2017.

Diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, pelelangan, hingga pelaksanaan kontrak 2 kapal AHTS oleh PT Pertamina Transkontinental pada 2012-2014 senilai 28,4 juta Dolar AS.

Jaksa penyidik menemukan bukti aliran dana ke inisial S dan beberapa pihak lain bernilai miliaran rupiah sebagai timbal balik atas pengadaan dua kapal tersebut.

Diduga Akibat tindak pidana korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp35,32 miliar.
Inisial S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK) berisial S .ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2017)

Bahwa Inisial S merupakan tersangka kasus dugaan penggadaan kapal Anchor Handlinh Tug Supply (AHTS) atau kapal pendukung kegiatan lepas pantai tahun 2012-2014.
Seusai pemeriksaan di Gedung Bundar pada pukul 18.00 WIB, dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agunģ yang berada tidak jauh dari Gedung Bundar.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini,” kata warih (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *