KEDIRI. Kabarone.com – Mimpi Pemerintah Kota Kediri untuk memiliki gedung Kampus 3 Universitas Bawijaya, akhirnya kandas. Lantaran anggaran Rp. 35 milyar yang tengah diajukan Pemkot untuk pembangunan lanjutan gedung 3 Universitas Brawijaya ditolak DPRD Kota Kediri.
Selain itu, hingga kini Kementrian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) juga belum pernah memberikan ijin pembangunan Kampus 3 Universitas Brawijaya yang berada di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Muzaer Zadib, anggota Komisi C, DPRD Kota Kediri, menyatakan selama ini pembangunan gedung 3 Unbra tersebut belum mendapatkan ijin dari Kemendikti.
“Dari kemendikti tidak boleh adanya pembangunan Kampus UB, yang jelas Kemendikti juga belum memberikan ijin pembangunan kampus tiga UB, ” jelas Komisi C Muzaer Zadib saat ditemui dirumahnya, Rabu (12/7).
Masih menurutnya, untuk masalah pembangunan kampus UB tiga tersebut pihak Pemerintah Daerah tidak berhak dalam pembangunannya.
“Pemda tidak berhak membangun, kalau untuk pembangunan vasilitas dikota kediri seperti gedung tidak masalah, “tuturnya.
Lebih lanjut Muzaer Zadib mengatakan Pemko juga mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan Kampus tiga UB Rp. 35 milyar, yang akan digunakan untuk meneruskan pembangunan gedung sebelumnya.
“Anggaran yang diajukan Pemko Rp 35 milyar sudah didrop atau dihapus dan tidak disetujui (DPRD). sedangkan untuk anggaran yang sudah dilaksanakan Rp. 19 milyar dihentikan, karena itu salah. Saya merasa itu sudah kecolongan, ” tambah Muzaer Zadib.
Yang menjadi pertanyyan besar Muzaer Zadib, kenapa teman-teman dewan yang tahu jika pembangunan Kampus tiga UB itu salah, tapi hanya diam saja. Tidak mau menyalahkan ada apa ?. “Meski Pahit, memang kenyataannya seperti itu, karena pemerintah daerah Kota Kediri tidak punya wewenang dalam pembangunan gedung Kampus 3 UB. Ini merupakan masukan yang disampaikan langsung oleh Menteri Dikti, ” pungkas Muzaer Zadib.
(Sis)