Kabarone.com, Jakarta – Sidang gugatan terhadap PT Taman impian jaya ancol di lakukan oleh pengugat salah satu media Warta one berlangsung di gedung Komisi informasi Pemprov DKI Jakarta jl.moh mas mansyur Tanah Abang Jakarta Pusat.
Terkait sidang yang telah berjalan sebanyak tiga kali oleh pihak ketua majlis hakim dalam proses mediasi.
Perkara tersebut mencuat berawal dari konfirmasi redaksi Wartaone kepihak PT Taman Impian jaya ancol sebagai sosial kontrol masyarakat,pihak pemohon yakni Wartaone melayangkan surat konfirmasi ke pihak PT Taman impian jaya ancol terdapat 9 klarifikasi ,namun surat tersebut tidak ada upaya balasan dari termohon pihak pengelolah PT Taman inpian jaya ancol.
Selanjutnya pihak redaksi Wartaone mengadukan gugatan ke Komisi informasi Pemprov DKI Jakarta.
Dalam persidangan pihak termohon Dirut PT Taman impian jaya ancol tidak dapat hadir di wakilkan ke Erwin sebagai kuasa legal,disela pertanyaan sidang Erwin mengatakan”saya ssebagai legal dari termohon belum membalas surat dari Wartaone,masalah sumberdana PT Taman impian jaya ancol tidak memakai dana Apbn atau Apbd,betul saham Pemprov DKI Jakarta tanah yang kita kelola,dan itu kami setorkan Pendapatan Kepihak PT Pembangunan jaya ancol dan langsung setor ke DKI jakarta,namun berapa kisaran setor tiap tahunnya semua ada di Management.kita tiap tahun adakan Rapat umum pemegang sahan dan transparan .ujar Erwin
Hal senada diungkapkan salah satu kuada dari pihak pemohon Darma selesai sidang ketika dikonfirmasi wartawan Kabarone.com mengatakan”proses gugatan ini akan kami kawal sampai tuntas,walaupun sidang yang akan datang dalam proses mediasi,publik harus mengetahui alokasi dana secara transpsran dari BUMD DKI jakarta.berapara PAD yang semestinya harus disetorkan.ungkap Darma(as)