BOJONEGORO. Kabarone.com – Awas..! Mulutmu harimaumu, jangan sembarang ngomong, apalagi memberi komentar maupun posting status yang tak sopan, menghasut ataupun fitnah di media sosial, akibatnya bisa fatal.
Seperti lakon yang kini tengah dijalani SPF (20), laki-laki yang masih berstatus sebagai pelajar, Jum’at (13) ditangkap tim Panther Polres Bojonegoro. Kini warga yng tinggal di Jalan Dr. Soeharso, Bojonegoro ini, harus berurusan dengan tim Cyber Troops dan menjad tersangka ujaran kebencian.
Kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, bahwa penangkapan SPF terkait komentarnya di media sosial Facebook. SPF yang sekarang diamankan Polisi ditangkap tim Panther Polres Bojonegoro di Stasiun Kota Bojonegoro pada saat tersangka turun dari Kereta Api.
“Sebelumnya kita telah mendeteksi keberadaan tersangka dan saat ini tersangka sudah kita amankan. Saat ini dengan didampingi orang tuanya tersangka masih kita mintai keterangan,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, pada Kamis (13/7) sore, SPF menuliskan komentar di group Facebook Media Bojonegoro yang isinya “ saya tidak salut kepada bapak polisi soalnya dia banci kaleng sukanya nilang sepeda motor terus, polisi sialan, bajingan beraninya sama orang yang lemah susu dan coklat”.
“Kita ada cyber troops dan cyber patrol untuk mengawasi lalu lintas media, jadi kalau mau mengupload sesuatu yang mengandung ujaran kebencian atau berbau SARA dalam waktu dekat akan tertangkap dan kita proses sesuai hukum,” ucapnya
Kapolres juga berpesan kepada semua masyarakat pengguna media sosial untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi agar tidak terjerat kasus hukum yang akhirnya merugikan diri sendiri dan keluarga.
Karena jika postingan status ataupun komentar dimedia sosial yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasti akan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman cukup berat.
(Dan)