Rugikan Negara 240 Juta, Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BOS Akhirnya Ditahan

Hukum867 views

Kabarone.com, Lamongan – Tersangka dugaan penyelewengan Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun 2012 – 2016 (SN), ia sempat dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Jawa Timur. setelah ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Bantuan BOS tersebut oleh Kejari Lamongan pada tanggal 25 juli 2017 bulan kemarin.

(SN) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Propinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Lamongan akhirnya di masukan ke tahanan.
Selasa, (29/08/2017).

Selama hampir 5 jam, (SN) yang didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja, tadi siang telah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kejari Lamongan selama lima jam. Tersangka keluar dari ruang penyidikan hingga pukul 15.30 WIB, ia keluar dengan menggunakan rompi tahanan, dan ia selanjutnya langsung dibawa menggunakan mobil tipikor ke rumah tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan.

Wellem Mintarja, SH, M.Hum selaku Kuasa Hukum (SN) di Kantor Kejari Lamongan usai mendampingi kliennya mengungkapkan, nanti kami akan mengajukan penangguhan tahanan, karena kondisi klien kami masih lemas. Tadi juga sempat mengeluh perutnya sakit.

Dalam kesempatan ini oleh Willem, “Yang perlu di catat dalam hal ini, klien kami bukan kuasa pengguna anggaran dan juga bukan penanggung jawab anggaran. Yang jadi pertanyaan, usulan angka 100 Rupiah itu dari mana. Nanti kami akan buktikan. Yang jelas klien kami tidak tahu 100 Rupiah itu dari mana dan untuk apa,” ungkap Wellem.

Kasi Intel Kejari Lamongan Budianto, SH. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dengan 27 materi pertanyaan, akhirnya kami memutuskan untuk menahan tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun 2012 – 2016 dengan kerugian negara sebesar 240 juta Rupiah, dari hasil pungutan sebesar 100 Rupiah, yang pengakuannnya untuk biaya operasional. Tapi, apakah ada pihak lain yang terlibat, nanti semuanya dibuktikan dan dijelaskan lewat persidangan.

Persoalan penangguhan tahanan itu hak tersangka. Kalau memang alasan dan disertai dengan dukungan bukti-bukti yang kuat, bisa-bisa saja,” jelas Kasi Intel.

Ditegaskan kembali oleh Kasi Intel, Sebelumnya, (SN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lamongan pada 25 juli 2017, menyusul tersangka yang lain yakni (AS), selaku Kepala UPT. Dinas Pendidikan di Kabupaten Lamongan.

Lebih lanjut, tersangka (SN) dua kali di panggil Kejari, ia sempat mangkir dengan alasan sakit. Bahkan dirinya sempat melawan dengan mengajukan Pra Peradilan lewat Kuasa Hukumnya di kantor Pengadilan Negeri Lamongan pada 14 Agustus 2017.

Tak lama kemudian pada 21 Agustus 2017, (SN) yang di wakili oleh kuasa hukumnya menyerah dan mendadak mencabut gugatan Pra Peradilan tersebut dengan alasan karena proses dinamika hukum.

Atas kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun 2012 – 2016 tersangka yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Evaluasi dan Pembelajaran (PEB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Hal ini menjadikan negara dirugikan sebesar 240 juta Rupiah, “Tersangka di jerat dengan UU Tipikor, Pasal 12 E atau 11 jounto 18 huruf B, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun dan pasal 11 minimal 1 tahun penjara,” tegas Kasi Intel Kejari Lamongan Budianto, (pul/pur/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *