Kejaksaan Kota Kediri Fokus Awasi Dinas Pendidikan dan Dinas PU

KEDIRI. Kabarone.com – Kejaksaan Negeri Kota Kediri melirik Satuan Kerja Pemerintah daerah (SKPD) yang tahun ini tengah mengelola anggaran belanja cukup besar, diantaranya Dinas PU dan Dinas Pendidikan.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Kota Kediri, Rasyid, pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di Satker tersebut menjadi prioritas utama. Hal tersebut dimaksudkan agar penggunaan anggaran kegiatan benar-benar dimanfaaatkan sesuai peruntukkannya.

Kepada kabarone.com Kasi Intel Kajari Kediri, Rasyid, tidak menyebutkan pada kegiatan apa pengawasan tersebut dilakukan. Hanya saja selaku anggota TP4D, Kejaksaan memiliki tugas pendampingan sekaligus pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah/Kota.

“Perkara tindak piidana korupsi memerlukan kejelian dan data yang akurat,” ujar rasyid, di kantornya, Kamis (14/9). Pengusutan kasus korupsi beda dengan kasus kasus pidana biasa (umum), dibutuhkan kematangan kajian dan bukti data yang akurat, tambah Rasyid.

Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum memang mendapatkan alokasi anggaran kegiatan belanja yang besar dalam tiap tahunnya. Lantaran selain mengelola anggaran yang bersumber dari APBD Daerah, kedua dinas tersebut juga mengelola kegiatan yang dananya bersumber dari APBN.

Terpisah, Koordinator Front Rakyat Antikorupsi, Edy Kuntjoro, mengatakanbahwa peran Kejaksaan didalam TP4D sebenarnya sudah jelas, yakni melakukan pendampingan sekaligus pengawasan pelaksanaan pembangunan di daerah. Namun peran tersebut terkadang malah dimanfaatkan untuk mencari-cari kesalahan pada pelaksana anggaran.

Sehingga kegiatan pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya lantaran panita pelaksana kegiatan menjadi takut terjerat kasus korupsi.

Sebaiknya, keterlibatan Kejaksaan dalam TP4D bisa dimulai dari perencanaan kegiatan. Karena sekarang ini muncul modus baru yang sengaja dibuat oleh pelaksana anggaran kegiatan, yakni melakukan pembengkakan harga (mark up) proyek hingga penentuan pemenang lelang.

“ Kebocoran anggaran sudah disetting sedemian rupa sehingga jika Kejaksaan sebagai TP4D tidak dilibakan sejak awal perencanaan kegiatan, ya percuma. Karena jika sudah terjadi kasus mau tak mau Kejaksaan harus mengusutnya dan membawa ke Pengadilan. Tidak jalan lain,” ujar Edy Kuntjoro.

Menurutnya yang sekarang ini yang juga harus dipelototi aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian adalah pelaksanaan anggaran di bidang pendidikan. Misalnya, penyaluran dan pemanfaatan dana PIP (Program Indonesia Pintar).

Program pemerintah pusat itu disinyalir pelaksanaan di lapangan tidak beres. Lantaran banyak kepala sekolah maupun guru yang tidak menyerahkan kucuran dana PIP tersebut kepada siswa yang berhak menerima.

“ Sesuai Juklak dan Juknisnya danaa PIP diberikan secara utuh kepada siswa melalui rekening bank atas nama siswa. Namun pada kenyataannya setelah siswa mencairkan dana PIP, dana tersebut harus diserahkan kembali ke sekolah untuk disimpan dan pengelolaannya dilakukan oleh pihak sekolah. Modus lain lagi adalah sekolah mencairkan dana PIP tersebut dengan alasan jarak sekolah dan perbankan cukup jauh, sehinga pencairannya dikuasakan pada pihak kepala sekolah,” papar koordinator Fraksi.

Hal-hal seperti harus menjadi perhatian pihak aparat penegak hukum, berikan sosialisasi mana yang boleh dilakukan pihak sekolah dan mana yang tidak boleh dilakukan. Jangan sampai setelah dana PIP turun tiba-tiba saja pihak sekolah menjadi agen penjualan buku atau perangkat sekolah lainnya, karena itu tidak dibenarkan, tambahnya.

“Tapi yang penting aparat jangan sampai jadi “memedi” sawah,” ujarnya sambil tersenyum.

(sis).

RALAT BERITA :

Telah terjadi kekeliruan dalam penulisan jabatan pada narasumber, Rasyid, yang disebutkan sebagai Kasi Intel Kejaksaan Kediri Kota, tulisan jabatan tersebut SALAH. Seharusnya ditulis, Rasyid, Kasi Pidsus ( Pidana Khusus ) Kejaksaan Kediri Kota. Dengan demikian ralat berita telah dilakukan dan redaksi menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penulisan jabatan tersebut. Terima kasih. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *