Categories: Nasional

Sering Keluar Negeri Tanpa Izin Mendagri, Bupati Mimika Harus Diberi Sanksi tegas

Kabarone.com, Jakarta – Bupati Mimika, Eltinus Omeleng, ternyata tak hanya melakukan tindak pidana penggunaan ijasah palsu saja, namun saat menjabat juga melakukan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah. Eltinus diketahui berkali kali bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai pejabat publik, harusnya Eltinus mengikuti aturan dan mekanisme, tidak meninggalkan tugas begitu saja. Sesuai surat Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura, tanggal 21 September 2016, Eltinus sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Menurut catatan, sebanyak tujuh kali, melakukan perjalanan keluar negeri tanpa ijin menteri diantaranya : – Tanggal 16 s.d. 19 Oktober 2014 ( 4 hari ) tujuan Hongkong – Tanggal 22 s.d. 29 November 2014 ( 8 hari ) tujuan Hongkong dan China

Tanggal 24 s.d. 25 Maret 2015 (2 hari) tujuan Singapura – Tanggal 17 s.d. 24 April 2015 (8 hari) tujuan Singapura dan Hongkong – Tanggal 25 s.d 17 April 2015 ( 4 hari ) tujuan Singapura – Tanggal 7 s.d 9 Juli 2015 ( 3 hari ) tujuan Singapura dan lainnya. – Tanggal 31 Juli 2015 ( 1 hari ) tujuan Hongkong. –

Dari rentetan perjalanan, yang bukan untuk kepentingan Dinas terkait jabatannya sebagai Bupati, apa yang dilakukan Eltinus, termasuk pelanggaran. Selain pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara, yang bersangkutan juga sudah melanggar Sumpah Jabatan.

Menurut ketentuan, untuk Bupati atau walikota dan wakil-wakilnya harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri berdasar surat pengantar dari Gubernur. Sedangkan untuk Gubernur atas izin dari Sekretariat Negara dengan pengantar dari Menteri Dalam Negeri.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Sailendra Foundation, Jagad Nuswantoro mengatakan, apa yang dilakukan oleh Bupati Mimika, bepergian keluar negeri tanpa izin, apalagi berkali-kali, bisa dikenakan hukuman pemberhentian. “ Mendagri harus konsekuen dan tegas terhadap kepala daerah yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri bisa memberikan peringatan bahkan mengusulkan pemberhentian kepada kepala daerah yang nakal tersebut. Untuk kasus Bupati Mimikia, ini sudah beda, menyimpang jauh. Payung hukumnya jelas kok, yaitu melaksanakan UU No. 23 tahun 2014. Kita tunggu komitmen Mendagri,” kata Jagad.

Yang tak kalah penting lagi, menurut Jagad, selain memberikan sanksi kepada para kepala daerah dan pemerintah daerah, Kemendagri juga akan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi tata keuangan daerah. “ Perlu ditelusuri atas dasar apa Bupati bepergian keluar negeri secara berturut turut seperti itu. Termasuk darimana sumber dana yang dipakai,” terangnya. Selain itu, penggunaan keuangan daerah juga dapat dikontrol bersama-sama oleh masyarakat luas. “ Sudah saatnya Mendagri membersihkan pejabat pejabat daerah yang bermental koruptif seperti itu,” pungkasnya.(Mh

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago