BOJONEGORO. Kabarone.com – Koordinator penanggung jawab DPC PPP untuk wilayah Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik, Drs. Sumaryo Abu’main, M.Hum, tersentak kaget ketika mendengar infomasi dugaan politik transaksional surat tugas yang diterbitkan DPP PPP untuk Pudji Dewanto, bakal calon bupati Bojonegoro di Pilkada 2018 mendatang.
Menurut Sunaryo Abu’main, dirinya tidak mengetahui adanya surat tugas yang telah diberikan pada kepada PD. Lantaran hingga sekarang ini dirinya tidak pernah diberitahu tentang kegiatan rekruitmen bakal calon kepala daerah di DPC PPP Bojonegoro dan tak pernah diajak koordinasi.
“Saya tahu informasi dugaan mahar surat tugas itu malah dari media,” ujar pria yang berprofesi sebagai advokat itu, di kantornya Jalan Imam Bonjol, Bojonegoro, Sabtu, (4/11).
Seharusnya jika sesuai Surat Keputusan DPP PPP Nomor Nomor 1998 tentang pencalonan kepada daerah dan wakl kepala daerah, soal penerbitan rekomendasi calon yang diusung PPP harus ada pengajuan resmi dari DPC PPP dan DPW PPP.
Sesuai Pasal 4 tentang seleksi bakal calon disebutkan, setiap orang yang berniat menjadi Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan telah mendaftarkan diri di DPC masing-masing harus melakukan 1. Paparan visi misi dan 2. Fit and propertest yang diselenggarakan oleh DPW PPP. Selanjutnya hasilnya dilaporkan ke DPP PPP, terang Sunaryo Abu’main
“Jika ada tahapan yang tidak dilaksanakan maka dipastikan telah terjadi pelanggaran pada SK DPP PPP No. 1198,” tandas Wakil ketua DPW PPP Jatim itu.
Dalam pelaksanaan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro, yang diselenggarakan beberapa bulan lalu, DPC PPP Bojonegoro telah membuka pendaftaran bakal calon. Selanjutnya disusul dengan kegiatan pemaparan visi misi bakal calon yang digelar di gedung Griya Dharma Kusuma.
Seharusnya sesuai tahapan, semua bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftarkan diri di DPC PPP diwajibkan mengikuti fit and propertest yang diselenggarakan oleh DPW PPP Jawa Timur. Namun hingga munculnya surat tugas yang diberikan kepada Pudji Dewanto DPW PPP belum pernah mengagendakan fit and propertest bakal calon.
Dengan demikian dipastikan, kata Sunaryo Amu’main, ada tahapan yang dilanggar oleh DPC PPP Bojonegoro. Lantaran tahapan fit and propertest belum dilaksanakan oleh DPW PPP tapi DPC PP Bojonegoro sudah mengusulkan nama bakal calon ke DPP PPP.
“ Itu jelas melanggar SK 1198,” tandasnya.
Terkait dugaan transaksi mahar surat tugas, pria yang akrab dipanggil mbah Naryo itu mengatakan sejak awal dirinya sudah melarang adanya politik transaksional dan menyarankan tetap berpegang pada SK DPP PPP Nomor 1998, dimana mulai pembiayaannya hingga mekanisme lainnya sudah diatur dalam SK terebut.
Atas dugaan transaksi mahar surat ini, menurut mbah Naryo pihaknya akan memanggil dan memeriksa ketua DPC PPP Bojonegoro, Khirul Anam.
“Kalau terbukti, ya jelas ada sanksinya. Sanksinya apa itu terserah DPW,” tandas Sunaryo Abu’main.
Terkait mencuatnya dugaan transaksi mahar surat tugas ini DPP PPP, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arwani Tomafi, akan mengusut tuntas adanya kabar tersebut.
Sebelumnya diberitakan, DPC Partai Persatuan Pembangunan Bojonegoro, Rabu (1/11) mengumumkan pemberian surat tugas kepada bakal calon bupati Pudji Dewanto, untuk mencari koalisi dukungan partai dan pasangan calon wakil bupati. Berbarengan dengan itu kabar tentang dugaan transaski politik mahar rekomendasi pencalonan kepada partaipun mulai menyeruak.
Informasi yang dihimpun wartawan media ini, untuk memperoleh rekomendasi dukungan pencalonan sebagai bupati dari partai PPP, diduga bakal calon harus membayar mahar politik sebesar Rp 800 juta per satu kursi. Dengan demikian jika kursi yang dimiliki PPP di DPRD Bojonegoro sebanyak 5 kursi, maka bakal calon harus merogoh koceknya sebesar Rp 4 milyar. Fantastis..!.
Ketua DPC PPP Bojonegoro, Khoirul Anam, yang dikonfirmasi terkait dugaan mahar surat tugas tersebut hanya menjawab itu tidak benar.
(As/kc/)