Categories: Hukum

Hakim Ingatkan Saksi SPPD Fiktif Agar Tak Berbelit Dalam Memberi Keterangan

Kabarone.com, Pangkalpinang – Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Sri Endang A. Ningsih SH, mengingatkan agar para saksi dari Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam memberikan keterangan sesuai BAP dan tidak usah berbelit- belit, sebab dapat memberatkan saksi apabila kelak status dinaikan. Hal itu disampaikan saat lanjutan persidangan SPPD Fiktif (11/01/2018) yang menghadirkan 3 orang saksi dari DPRD Kota Pangkalpinang yaitu, Zubaidah (Fraksi Gerindra), Amir Rahman (Fraksi Hanura), dan Rano (Fraksi Demokrat).

Salah satu saksi yang dinilai berbelit adalah Zubaidah, yang ditanyai sekitar 2 jam. Seperti saat dicecar Hakim Ketua, apakah pencairan dana senilai Rp 10 juta lebih atas keinginan saksi. Zubaidah terlihat mendebat Hakim bahwa hal itu bukan karena keinginan dia. “Demi Allah saya bersumpah itu bukan keinginan saya”, ujar Zubaidah. Hakim menanyai lagi, “lalu keinginan siapa !”, dijawab Zubaidah sekali lagi bukan keinginan dia. Kemudian Hakim menanyakan apakah saksi yang mendatangi bendahara dewan yaitu Budik Wahyudi (tersangka) atau sebaliknya, dijawab saksi, dia yang mendatangi dan mengambil uangnya. Hakim kemudian menerangkan hal itu berarti keinginan saksi. ” Kecuali, jika Budik Wahyudi yang mendatangi saudari sambil membawa golok dan memaksa agar menandatangani dan menerima uangnya!”, bantah hakim. Hakim meminta agar saksi sebaiknya jujur dan tidak usah bersumpah membawa-bawa nama Tuhan.

Terkait pertemuan dirumah anggota DPRD Yahya Muhamad (Alm), saat ditanya Hakim, Zubaidah menyebutkan kalau dia tidak tahu apa yang dibicarakan. Berkali Hakim menanyakan, Zubaidah mengaku tidak tahu. Tiba giliran JPU Samhori SH yang menerangkan bahwa pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 15 orang anggota dewan berikut bendahara dan Sek Wan Latif Pribadi sekitar akhir bulan Februari 2018 adalah dalam rangka SPPD fiktif yang sudah terkuak dan kemungkinan pengembalian uang ke kas negara, barulah Zubaidah mengakui. Hakim Ketua kemudian mengingatkan bahwa saksi ternyata lebih takut kepada JPU sehingga mengakui. Padahal, jelas Hakim, pihak majelis yang paling menentukan keputusan, ternyata tidak ditakuti. “Ternyata saudari saksi lebih takut JPU daripada kami yang jelas-jelas paling menentukan”, sesal Hakim Ketua.

Saksi berikutnya yaitu Amir Rahman dan Rano lebih mudah ditanyai sebab sebelumnya telah diingatkan jangan sampai seperti saksi pertama yang berbelit-belit. Saksi Amir Rahman mengakui kalau dia ikut ke Jakarta dengan tujuan Kemenpora dari Komisi 2 dan tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana agenda SPPD. Hal senada dikatakan oleh Rano saat giliran bersaksi. Amir sepulang dari Jakarta mencairkan dana SPPD senilai Rp 10 juta, sedangkan Rano senilai Rp 11,8 juta. Keduanya juga mengakui perbuatan mereka salah. Para saksi tersebut diperlihatkan bukti-bukti dan tanda-tangan pencairan uang dari bendahara, dan dibenarkan bahwa memang mereka yang menanda-tanganinya.

Dari ketiga orang saksi, baru Amir Rahman yang mengembalikan uang negara ke JPU, sedangkan Zubaidah dan Rano belum dengan alasan tidak tahu mekanisme pengembaliannya. Terhadap Amir pihak majelis Hakim memuji karena dinilai kooperatif, “saya senang terhadap saudara karena mengakui kesalahan dan telah mengembalikan uang. Memang setiap manusia ada khilafnya, dan mohon jangan diulangi lagi”, ujar Hakim yang dijawab “baik yang mulia”, oleh Amir. Namun Hakim menjelaskan bahwa mengembalikan uang kerugian negara sifatnya hanya meringankan, tetapi tidak menghilangkan pidananya apabila status saksi kelak dinaikan menjadi terdakwa. Sementara terhadap saksi yang tidak mengembalikan uang, kelak tentu akan memberatkan hukumanya.

Sebagaimana diketahui kasus SPPD fiktif diduga melibatkan sekitar 13 Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2014 sd 2019. Kasus ini telah menyita banyak perhatian khalayak terutama di Pangkalpinang maupun Propinsi Bangka belitung (Babel). Namun ironisnya baru 1 orang yang dijadikan terdakwa, yaitu Bendahara DPRD Budik Wahyudi, sementara yang lain terutama saksi-saksi (13 orang) yang jelas menikmati masih bebas berkeliaran. Kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih. SPPD yang diperkarakan kurun 6 sd 8 Februari 2017. (Suhardi)

redaksi

Recent Posts

Terobosan Menteri AHY, Wujudkan Penataan Kawasan Kumuh secara Vertikal Pertama Kali di Jakarta Pusat

JAKARTA,Kabar One .com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

6 hours ago

Spirit Al-Maun Jejaki KH. Ahmad Dahlan, Lazismu OKU Timur Bagikan Nasi Kotak untuk Masyarakat

OKU Timur, Kabar One.com– Sprit Al-Ma’un mengajarkan aktualisasi terhadap aspek sosial agar bagai mana umat…

16 hours ago

Ketua PC IMM Ngawi Apresiasi Buku Pelukan Ramadan

Ngawi, KabarOne.com – Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Ngawi, Uswatun Hasanah, memberikan…

16 hours ago

Ini Kata Ketua DPRD Setelah Ditetapkannya Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KOTABARU,kabarOne.com- Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru di laksanakan oleh Komisi…

17 hours ago

JAM-Intelijen: “Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten

Jakarta, Kabar One.com– Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani selaku Ketua Pokja Pembangunan Rumah…

23 hours ago

Pentingnya Manajemen Media Ciptakan Pilkada Damai, Kabidhumas Polda Jateng : Jangan Menjauhi Wartawan

BANYUMAS,kabarone.com - Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan manajemen media memiliki peran penting bagi…

1 day ago