Kabarone.com, Lamongan – Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dan atau setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atas pasal 96A UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku pembuat KTP palsu yang berinisial TM (47) tahun, warga Jalan Sumowiharjo Kelurahan Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Rabu, (31/01/2018).
Kapolres Lamongan AKBP. Feby DP Hutagalung, S.IK. M.H yang didampingi Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP. Yadwivana Jumbo Qantasson, S.IK mengungkapkan, dalam kasus terungkapnya dugaan pemalsuan KTP ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Karena pelaku telah melakukan kegiatan membuat, mengubah dan mencetak KTP palsu dengan cara melakukan sccaner pada KTP asli kemudian dilakukan proses edit melalui program photoshop dan corel pada komputer milik pelaku. Selanjutnya dilakukan pencetakan melalui printer dan kemudian proses finishing dilakukan oleh pelaku melalui alat laminating dan alat Plong/pres yang telah disediakan oleh pelaku.
“Setelah mendapat informasi tersebut, sejumlah petugas Kepolisian Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap tersangka di tempat usaha percetakan Degital Printing milik pelaku,”ujar Kapolres Feby.
Lebih lanjut, saat penangkapan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit layar monitor 19 inc merk LG, 1 unit CPU merk Dell, 1 unit Keyboard merk 4tech, 1 unit Mouse warna merah kombinasi hitam, 1 unit alat untuk Laminating, 1 unit printer yang dilengkapi fasilitas scaner type 1.360 merk Epson, 1 unit printer yang cetak foto type L1800 merk Epson, 1 unit Plong/pres, 1 buah Gunting, 1 set kertas sebagai bahan pembuatan KTP palsu, 3 buah KTP palsu, 1 buah KTP asli, 1 set kabel, 1 unit Stavol, 1 Hardisk External merk WD Element, uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diamankan dan Tersangka dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebihlanjut,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatan tersebut Tersangka terjerat pasal 94 UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara dan atas pasal 96A UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya (pull).