SUKABUMI. Kabarone.com – Nurul Binti Darmuji Nonom, TKI asal Sukabumi dikabarkan telah tewas dan diduga menjadi korban pembunuhan sadis di negara tempatnya bekerja, Abu dhabi, pada 22 Desember 2017 lalu. Namun hingga kini phak keluarga belum menerima jenasah Nurul yang dikabarkan telah meninggal di Abu Dhabi tersebut.
Kabar tewasnya Nurul Binti Darmuji Nonom, warga Sukabumi, yang lahir pada 18 Juni 1989 dan beralamat di Kampung sampalan, RT. 01, RW. 08, Desa Bojong Galing, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi ini pertama kali diterima oleh keluarganya dari orang yang mengaku teman Nurul di Abu Dhabi, bernama Lilis, melalui messeger (SMS).
“Dari informasi yang disampaikan Lilis, Nurul telah tewas menjadi korban pembunahan dengan kondisi kepala terpisah dari badannya,” ujar Edy Maryatama Lubis, kuasa hukum yang dipercaya keluarga Nurul untuk membantu proses pemulangan jenasah Nurul yang sampai sekarang belum jelas kabarnya.
Dari kabar yang dipeoeh dari Lilis, saat itu korban pembunahan ada 5 orang dan 2 orang diantarnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang salah satunya adalah Nurul.
Menindak lanjuti informasi dari Lilis, pihak keluarga menghubungi pihak KBRI yang saat itu diterima oleh Yanuar melalui sambungan telepon. Keluarga Nurul memperoleh nomor telpon Yanuar dari Lilis pada 25 Desember 2017, untuk memastikan kebenaran berita tersebut.
Dari pihak KBRI membenarkan dan memberikan bukti berupa foto Paspor atas nama Nurul Binti Darmuji Nonom lewat whatsapp. Setelah itu pihak keluarga mendatangi kantor Kemenlu pada 29 Desember 2017 untuk lebih memastikan kembali kabar tersebut sekaligus meminta perlindungan pihak Kemenlu.
Selanjutnya, masih menurut Edy, pihak keluarga dibawa oleh staf Kemenlu ke kantor DVI Polri di Jakarta, dan langsung dilakukan pengambilan sampel DNA dari Bapak/Ibu korban.
“Alasannya untuk mencocokan DNA keluarga dengan korban, dan waktu itu pihak DVI Polri menjanjikan kepada pihak keluarga akan selesai dalam waktu 3 minggu. Tapi sampai saat ini masih belum ada kepastian,” kata Edy.
Ditambahkan Edy, keluarga korban sudah konfirmasi lagi ke pihak Kemenlu, namun diperoleh jawaban dari Kemenlu masih menunggu dari pihak DVI tanpa ada kepastian yang jelas.
Hingga prkatis, sampai saat ini pihak keluarga tidak pernah mengetahui kronologi kematian dari Nurul binti Daroji Nonom.
Untuk proses hukumnya yang sedang berjalan di Uni Emirat Arab, pihak keluarga telah memberikan kuasa kepada kantor pengacara Edy Maryatama Lubis dan Partners.
Ir. Edy Marryatama Lubis. SH.MH.MM mengatakan pihak keluarga telah bermediasi dengan pihak pihak terkait seperti agen pemberangkatan Nurul binti Darmuji Nonom .
Harapan keluarga agar semua proses dapat berjalan dengan baik serta jenazah Nurul binti Darmuji nonom dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya pihak keluarga Nurul meminta peran serta pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum alamarhum Nurul binti Darmuji Nonom. Selain itu juga meminta agar Jenazah Nurul binti Darmuji Nonom bisa segera dipulangkan ke kampung halamannya di Sukabumi.
Atas peristiwa pembunuhan yang menimpa korban, Edy Maryatama, meminta agar pemerintah mendesak pemerintah Abu Dhabi mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum pelaku pembunuhan brutal tersebut.
Edy juga berharap pemerintah memberikan informasi kepada keluarga korban tentang penyebab meninggalnya korban Nurul binti Darmuji Nonom.
Selain itu juga Edy juga meminta agar semua hak Nurul diberikan oleh pihak terkait dan meminta pertanggungjawaban dari Perusahaan yang memberangkatkan Nurul atas perjanjian kerja dan kejadian yang mengakibatkan kematian Nurul binti Darmuji Nonom.
“ Kami juga meminta pihak Kementrian Luar Negeri dan KBRI untuk Uni Emirat Arab agar terus memberikan Informasi terkini perihal kematian Nurul binti Darmuji Nonom kepada pihak keluarga,” ungkap Ir. Edy Maryatama Lubis, SH. MH. MM.
(As/ budi)