Kajari Jakpus Kuntadi Tegaskan Jajarannya Tidak Akan Kompromi Dengan Narkoba

Hukum503 views

Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan negeri jakarta pusat memusnahkan barang bukti sebanyak 1,6745 gram heroin, shabu shabu 2,850,0945 gram ganja 1,289,7787gram Pil Exstacy 598 butir, Happy Five 60 strip ,Bong cangklong 1dooz, Timbangan elektrik 1dooz di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat jalan Merpati Blok B XII no 5 kemayoran Jakarta Pusat, Rabu.

Kajari Jakarta Pusat Kuntadi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini kegiatan rutin dari kejaksaan negeri jakarta pusat. Namun kegiatan rutin memusnahan barang bukti ini perlu dilakukan karena barang bukti tersebut sudah mempunyai hukum tetap, dan harus dimusahkan.

“Narkoba semakin hari semakin bervariasi terlihat, sedangkan undang undang semangkin keterteran karena banyak produk-produk baru, kami berharap aparat penegak hukum konsinten menginformasikan tentang bahaya narkoba ini,”
imbuhnya.

Ia berharap seluruh jajaran nya agar tidak main main tidak kompromi terhadap kasus kasus narkoba khusunya pengedar.
Dilanjut bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang sudah selesai perkaranya terkumpul bulan januari sampai dengan mei yang berasal dari 392 perkara dengan nilai Rp 4 miliar rupiah. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *