Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Fasilitas Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) Tahun 2015 Di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AA dan Direktur Cipta Bangun Semesta berinisial SL.
“Keduanya dianggap bertanggung jawab atas terjadinya dugaan korupsi kegiatan bantuan sarana produksi kepada kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa tahun 2015 untuk wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakasaan Agung Dr.M Adi Toegarisman, Jum’at.
Adi mengatakan, bahwa AA dan SL telah diperiksa dan sudah ada cukup bukti dalam kasus tersebut sehingga kedua orang itu ditetapkan tersangka. Menurutnya, Kejagung juga telah memeriksa Saksi sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
“Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian R.I ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.506.454.377,” bebernya.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sena)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…