Wakil Ketua DPRD Lamongan Sa’im, S. Pd, Siap Merombak APBDes

Daerah, Regional1,099 views

Kabarone.com, Lamongan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bakal dirombak. Janji Wakil Ketua DPRD Lamongan dari Fraksi PDI-P Sa’im S.pd dengan nada berapi-api kepada para pemangku kepentingan desa Tiwet Kecamatan Kalitengah Lamongan Jawa Timur tersebut. Sebab, semua acuannya APBDes harus berdasarkan kesepakatan empat menteri. Selasa, (20/03/2018)

Wakil Ketua DPRD Lamongan dari Fraksi PDI-P Sa’im S.pd, menyatakan, inti kesepakatan itu merubah pola pemanfaatan dana desa.Jika sebelumnya desa bisa mengusulkan sejumlah kegiatan untuk memanfaatkan anggaran tersebut, maka tahun ini ada aturan tambahannya. ‘’Salah satunya, pemerintah pusat dan daerah melakukan pendampingan kepada desa sesuai fungsinya,” ujarnya.

Masih menurut Sa’im, pelaksanaan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu berlaku tahun ini. Desa harus menyesuaikan mekanismenya. Meskipun, beberapa desa sudah menetapkan APBDes dan membuat peraturan desa (perdes).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemanfaatan DD harus menerapkan sistem swakelola, tidak lagi dengan mekanisme lelang. “Supaya bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa,” lanjutnya.

Ditambahkannya juga oleh Sa’im, “pemanfaatan dana desa akan disesuaikan dengan jatah anggarannya.
Setelah ditetapkan pagu untuk pemberdayaan dan peningkatan BUMDes, maka dikalikan 30 persen untuk padat karya. Sistem padat karya ini diambilkan dari program peningkatan infrastruktur. ‘’Jadi, 30 persen nantinya untuk gaji pekerja. Dan harus 30 persen dari anggaran infrastruktur tersebut,” tuturnya.

Selain itu, pelaksanaan program padat karya (PKT) nantinya melibatkan banyak sektor. Pelaksanaan padat karya harus menunggu petani pasca panen atau pasca tanam. “Momennya saat orang desa sedang menganggur. Jadi bisa ada tambahan penghasilan.

Sementara itu, saat ini ajuan APBDes banyak yang belum masuk. Adanya perubahan pemanfaatan DD ini, dia memastikan pelaporan akan mundur. Hal itu berpengaruh terhadap pencairan dana desa maupun ADD. “Kalau pelaporan sebelumnya belum masuk, otomatis tidak bisa dicarikan,” Pungkasnya (pul,ian,pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *