Categories: Hukum

Aniaya Anak Kandung dan Istrinya, Oknum PNS Ditangkap Satuan UPPA Reskrim Polres Lamongan

Kabarone.com, Lamongan – Seorang suami di Lamongan dilaporkan ke polisi. Pria yang seharusnya melindungi anak dan istrinya, ini justru malah melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya.

Terduga melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),‎ laki-laki bernama IK (41) seorang oknum PNS yang beralamat di Deket Kecamatan Deket Lamongan ditangkap Satuan anggota UPPA Reskrim Polres Lamongan. Pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 15.00 Wib.

Opsnal Satreskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan korban anak kandung dan istrinya ditempat dia bekerja.
Penangkapan berawal dari hasil Lidik anggota yang mengetahui pelaku bekerja di salah satu Kantor Pemerintah yang ada di Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Dalam perkara ini Kapolres Lamongan AKBP. Feby DP. Hutagalung menyampaikan, “korban yang anak kandung berjenis kelamin perempuan berinisial AW (14) statusnya yang masih pelajar dan juga istri tersangka berinisial MKN (39) dengan alamat yang sama dengan kediaman tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka, telah mengakui tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, hal itu dilakukan pada senin dan selasa (26-27/03) sekira pukul 18.30 Wib dirumahnya. Kejadian tersebut bahkan sudah berlangsung 4 tahun yang lalu.

Modus Operandi, korban adalah anak kandung dan istri tersangka dan apabila keduanya berbuat salah maka tersangka langsung melakukan kekerasan fisik sebagai hukuman,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Feby, Pada hari itu berawal senin (26/03) pukul 18.00 Wib, tersangka yang melarang anaknya untuk tidak menggunakan handphon (Hp) saat belajar, namun secara sembunyi-sembunyi tetap menggunakan Hp saat belajar, sedangkan istrinya yang ditugasi untuk mengawasi anaknya ketiduran, karena ketiduran akhirnya tersangka marah sehingga melakukan kekerasan fisik terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.

Kekerasan fisik tersebut dilakukan dengan cara mengambil kabel listrik setelah itu tersangka menginjat ujung kabel tersebut ke kuas (yang digunakan untuk melukis) kemudian kabel tersebut dicolokkan ke stop kontak setelah itu tersangka mengecek aliran listrik yang ada dengan taspen (obeng strum) untuk mengecek arus listrik, kemudian tersangka memegang kuas yang ujungnya ada kabel yang telah dialiri listrik lalu mengarahkan ujung kabel tersebut yang telah dialiri listrik ke arah betis, lengan, dan tangan istrinya.

Setelah menyetrum istrinya, tersangka juga menyetrum anak kandungnya, namun tersangka sebelum menyetrum anak kandungnya, tersangka menyuruh anak kandungnya untuk melepas pakiannya dan menyuruh istrinya untuk merekam pada waktu tersangka menyetrum anak kandungnya tersebut,” lanjutnya.

Ditambahkan oleh Kapolres Lamongan, “Barang bukti yang berhasil diamankan/disita Satuan anggota UPPA Reskrim Polres Lamongan diantaranya, satu buah kabel listrik, satu buah sabuk warna kuning, satu buah Hp Samsung S7, satu buah stop kontak dan kabel warna putih, satu buah kuas untuk melukis, satu buah kawat ikat warna biru.

Atas perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan korban anak kandung dan istrinya maka tetsangka dikenai pasal 44 ayat (1) undang-undang RI nomet 23 tahun 2004, tentang “penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKBP. Feby DP. Hutagalung.(***)

redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

8 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago