BABAEL. Kabarone.coml – Penyaluran dan penggunaan dana kompensasi penambangan timah laut bagi nelayan di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Babel yang diserahkan kepada Panitia Kompensasi KIP (Kapal Isap Produksi) tidak dapat dipidanakan.
Hal itu disampaikan oleh narasumber pegawai PT Timah Tbk Sungailiat unit Penambangan Laut dan minta anonim kepada Kabarone.com, terkait pelaporan masalah tersebut yang berusaha dibawa keranah hukum oleh anasir panitia lama.
Dikatakannya, dana yang dipersoalkan itu bukan merupakan dana sumbangan bantuan atau CSR (Corporate Sosial Responsibility/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan), tetapi lebih tepat disebut dana hadiah atau kompensasi dari Pengusaha Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT Timah.
Karena hadiah atau kompensasi maka terserah panitia penggunaanya. Akan berbeda jika berbentuk sumbangan bantuan atau CSR yang harus ada pertanggungjawaban pemakaian. Dalam hal ini apabila bermasalah dapat diperkarakan secara hukum.
“Dana itu berupa hadiah atau lebih pas disebut kompensasi, terserah kepada panitia penyaluran dan pembongkaran untuk penggunaan. Karena berjenis hadiah tentu tidak berimplikasi hukum”, katanya.
Sebelumnya, Nurlian alias H. Bujang dari Ketua Kelompok Nelayan Parit Pekir Sungailiat berusaha membawa perihal penyaluran kompensasi KIP tahun 2018 keranah hukum dengan melaporkan pihak panitia ke Polres Bangka.
Tudingannya ada selisih antara perhitungan pelapor dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari pihak panitia. Ada yang janggal dalam aksi pelaporan itu, mengingat Nurlian adalah salah seorang yang duduk dalam kepanitiaan kompensasi KIP lama. Dari keterangan yang dihimpun diduga motif pelaporan karena faktor kecemburuan.
Hal ini bisa ditebak sebab Nurlian tidak didalam struktur panitia baru. Nurlian juga bukan penerima kompensasi terdaftar. Disinyalir lebih karena unsur provokasi sejumlah oknum panitia lama yang tidak terima kedudukannya digeser. Sementara hampir 5000 orang nelayan penerima kompensasi tidak meributkan. Sehingga aksi pelaporan itu dinilai prematur, mengingat tidak ada nilai kerugian yang diderita pelapor.
Ketua Panitia Kompensasi KIP Sungailiat, Ratno Daeng Mappiwali membenarkan pihaknya dilaporkan. “Benar kami dilaporkan, beberapa orang dalam panitia bagian pendata telah dimintai keterangan”, katanya kepada Kabarone.com Kamis (05/04).
Sementara itu, beberapa nelayan cukup nyaman dengan Panitia baru karena ada perubahan terutama dalam upah bongkar buruh yang lebih tinggi yaitu Rp 1000 perkilo. Sedangkan upah dari panitia lama hanya Rp 700 perkilo. Dan dengan adanya sejumlah gangguan tersebut mereka ikut merasa gerah. Karenanya mereka meminta agar panitia lama membuat LPJ untuk kejelasan.
Menyikapi permintaan itu pihak panitia lama sepertinya tidak bakal memenuhi keingginan tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh H. Zainal Abidin dari mantan ketua lama mengatakan bahwa persoalan itu telah berlalu. “Persoalan itu telah lama, mengapa tidak waktu saat dia menjabat dimintai LPJ”, katanya.
(Shd)