Kabarone.com, Jakarta – Terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim yang oleh Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukum selama 20 tahun penjara karena kasus Narkotika, berhasil dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Drs. M. Rum. SH MH, menjelaskan, terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditemukan dan diamankan pada hari Selasa, 10 April 2018 oleh Tim Kejaksaan Negeri Langsa Banda Aceh, yang berkoordinasi dengan Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Terpidana kasus Narkotika itu dibawa Tim Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan pengamanan Anggota Kepolisian Langsa untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Lampung untuk menjalani hukuman pidananya.
Lebih lanjut M.Rum menjelaskan, bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1649K/Pid.Sus/2017 tanggal 30 Agustus 2017, terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara. (sena)
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…