Karyawan Dipecat, Akhirnya Puluhan Karyawan Ngeluruk PT. SPS Bles Con

Daerah, Regional665 views

Kabarone.com, Lamongan – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga kali ini yang dilakukan untuk yang ketiga kalinya. Yang dilakukan oleh karyawan PT. Superior Prima Sukses (SPS) Bles Con. Untuk kembali mendatangi pabrik bata ringan, yang berlokasi di Jalan Raya Pucuk.

Aksi ini filakukan sebagai bentuk sikap solidaritas atas ketiga rekannya yang di-PHK oleh perusahaan beberapa waktu lalu. Sebelumnya para pengunjuk rasa juga pernah melakukan upaya aksi demo dua kali, bahkan sempat memblokir jalan beberapa saat.

Massa peserta aksi demonstrasi buruh tersebut membawa beberapa spanduk yang bernada protes.
Kali ini dalam demo yang ketiga kalinya ini massa terlihat tertib dan kondusif dalam menyuarakan aksinya.
Dia menuntut rekan mereka yang di PHK agar diberi hak sebagai pekerja yang telah di PHK.Para peserta aksi massa tidak bisa menerima atas nasib tiga temannya yang tidak dipakai lagi.Senin (16/94/2018).

“Peserta aksi demonstrasi Mujiono mengatakan, “aksi ini sangat disayangkan karena akibat dari sikap perusahaan yang mengambil keputusan sepihak. Untuk itu kami meminta agar perusahaan tidak asal memecat karyawan. Bagaimanapun juga kami orang kecil, kaum buruh yang butuh perlindungan, kesejahteraan, butuh masa depan untuk menghidupi keluarga kami, ” ujarnya.

Lebih lanjut, “Sebagaimana sebelumnya pada demo pertama dan keduanya beberapa waktu yang lalu, massa mendapat respon dari pihak perusahaan. Mereka ditemui perwakilan perusahaan, namun belum juga ada titik temu.
Aksi demo kali ini sebagai tindak lanjut demo sebelumnya, yang hasilnya tidak memuaskan para pekerja.pihak perusahaan meminta sepuluh orang mewakili massa pendemo, untuk dilakukan duduk bateng sayu meja yaitu, mediasi.

Sementara, Jarot Hendro Sucahyo HRD PT.SPS menjelaskan, kami tidak sepakat jika perusahaan dikatakan melakukan PHK secara sepihak. Alasanya, karena pekerja yang di PHK itu jelas-jelas hingga dua kali tidak bekerja yang mengakibatkan operasional perusahan berhenti. Bahkan perusahaan masih berbaik hati menemui pekerja pada saat itu dan diberi pemahaman, dan perusahaan akhirnya harus mengambil sikap dan keputusan soal itu, ” jelasnya.
PT SPS tidak akan memperkerjakan mereka yang sudah di PHK dan sportif untuk memberikan kompensasi.

Ditambahkan oleh Hendro, pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan secara pribadi. PHK merupakan keputusan bersama dan perusahaan juga tidak ingin kejadian ini terulang kembali. Bila keputusan itu tidak bisa diterima maka ada mekanisme yang bisa ditempuh, yakni jalur hukum. Adanya kompensasi itu merupakan jalan tengah yang terbaik, dan karyawan yang di PHK statusnya outsorsing,” jelas Hendro.

Acara mediasi antara massa dan pihak perusahaan masih belum juga menemukan jalan keluar. Kedua belah pihak saling berdebat dengan argumennya masing-masing, oleh pihak perusahaan masih berpegang teguh pada undang-undang ketenaga kerjaan.

Aksi kali ini tidak sampai menimbulkan anarkhi, berjalan kondusif dan tetap dalam pengamanan aparan TNI Kodim 0812 dan pihak Kepolisian Polres Lamongan.(pull/ian/pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *