Kabarone.com, LAMONGAN -Lagi-lagi berita terkait korupsi kepala desa di wilayah kabupaten Lamongan dan kali ini berita terhangat adalah Kepala Desa Pangkatrejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Sirman, dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pada dua orang calon carik atau sekretaris desa (sekdes), Senin (7/5/2018).
Sirman dikurung menyusul Kades Bulumargi, Kecamatan Babat, Trimo Hadi Saputro karena tindak pidana korupsi jatah beras pra sejahtera (Raskin) senilai Rp 17 juta.
Adapun Sirman diduga meraup uang dari calon Sekdesnya masing-masing Rp 55 juta sehingga totalnya Rp 110 juta.
Tindakan Sirman terungkap setelah proses tes calon Sekdes selesai.
Warga pendukung salah satu calon Sekdes melaporkan masalah ini ke ranah hukum atau pada jaksa Lamongan.
“Memang tidak ada aturannya, calon Sekdes itu harus membayar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Hery Purwanto.
Saat di konfirmasi terpisah Sirman tak menjawab sama sekali terkait pungli Sekdesnya Rp 110.000.000 di desanya.
Bahkan kasus tersebut dulu sudah ramai di laporkan di kecamatan Lamongan Kota dan di mediasi oleh Camat,Kapolsek dan Danramil.(pull/ian/fer)
Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…
JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…
Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…
JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…
KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…
JAKARTA ,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…