Dua Pejabat Diperiksa Kejagung Terkait dugaan Korupsi Proyek BMG Australia

Hukum981 views

Kabarone.com, Jakarta- Kejaksaan Agung memanggil masing-masing bernama Eko Laksono selaku Manajer Bisnis Analisis PT Pertamina, dan Eva Klarissa Susanti selaku Sekretaris Senior Vice President PT Pertamina
Investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi sebagai saksi,ujar kepala penerangan hukum (Kapuspenkum).M.Rum.
Selasa (22/5)Semalam.

Namun, M Rum menjelaskan “Dalam kesaksiannya, Eko menerangkan soal pelaksanaan rapat-rapat dalam pembahasan proyek BMG Australia tersebut. Sedangkan saksi Eva Klarissa menjelaskan tentang tugas dan fungsinya sebagai sekretaris di Rencana Bisnis Transformasi Korporat Pertamina,”

Sebelomnya Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, bahwa peranan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar, bukan kelalaian melainkan kesengajaan.

“Yang pasti kalau korupsi, sengaja dong, bukan lalai. Dia sebagai dirut, dia menyetujui, dia yang memutuskan, dia yang memerintahkan pembayaran. Jadi bukan lalai,” katanya belum lama ini.

Ditegaskan, berdasrkan hasil pemeriksaan tim penyidik mengindikasikan tidak adanya persetujuan dari komisaris atas investasi yang diajukan oleh Direksi Pertamina.

“Jadi semuanya harus diajak, apa gunanya komisaris kalau tidak diajak membahas sesuatu, apalagi ini masalah strategis dan sangat penting,” kata Prasetyo menambahkan.

Menurutnya, penanganan perkara itu harus penuh kehati-hatian karena harus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari ahli.

“Semua akan kita minta supaya semuanya lengkap dan kita yakin semua unsur-unsur terpenuhi,” katanya.

Saat ditanya apakah dari pihak komisaris akan terjerat dalam kasus itu, dia menyatakan kalau faktanya memungkinkan ke arah sana tentunya akan dikembangkan.

“Jadi semuanya harus berjalan sesuai bukti dan fakta. Kalau buktinya kuat dan tidak terbantahkan. Semuanya punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum,” kata Jaksa Agung.

Secara terpisah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Warih Sadono menyatakan, Karen Agustiawan sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak dirinya menjadi saksi.

Karen sebanyak tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut, yakni 29 Maret 2017 dan 2 Oktober 2017, serta 8 Februari 2018 hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018.(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *