Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Tinjau Sungai Yang Tercemar Limbah

Daerah, Regional678 views

Kabarone.com, Kotabaru- Menindak lanjuti surat pengaduan dari Kepala Desa Bangkalaan Melayu tentang tercemarnya air sungai dan peninjauan kembali kolam limbah pabrik kelapa sawit milik PT. Pajar Agro Sejahtera akhirnya tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru meninjau lapangan beberapa waktu lalu.

Tim DLHD Kotabaru didampingi langsung oleh Kepala Desa Bangkalaan Melayu Johansyah, Kepala Dusun 03, ketua RT. 04 sedangkan dari Desa Sungai Kupang diwakili Kepala Dusun dan Ketua RT.11 serta warga.

Hal itu di ungkapkan oleh Johansyah Kepala Desa Bangkalaan Melayu Minggu, 27/5/18 mengatakan, pertama saya dan Tim Dinas LH meninjau sungai yang berada di Dusun Liangkalih Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu, sekitar 5 kilo meter kehilir yaitu sungai Dusun Bantilan Kecil Desa Bangkalaan Melayu selanjutnya menuju kolam limbah pabrik kelapa sawit milik PT. Fajar Agro Sejahtera.

Dari hasil verifikasi tersebut telah ditemukan fakta bahwa kondisi air sungai berwarna coklat kehitaman dan berbau, pada kolam 9 terdapat titik rembesan limbah yang mengalir pada muara anak sungai Liangkalih dengan posisi land aplikasi berada di dataran tinggi sehingga berpotensi melebihi kafasitas tampungan kolam land aplikasi apabila terjadi peningkatan curah hujan, ujar Johan.

Tambah Johan, menyikapi keluhan warga dari dua Desa, yaitu Desa Sungai Kupang dan Desa Bangkalaan Melayu sehingga saat ini sudah ada tindak lanjutnya, semua itu tujuanya agar aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak berdampak buruk kepada alam dan masyarakat sekitar sehingga pihak perusahaan bisa melakukan kegiatanya dengan baik dan masyarakat tidak merasa terganggu, cetusnya.

Jika ada ditemukan fakta dari kegiatan perusahaan yang berdampak dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar maka diharapkan ketegasan Pemkan Kotabaru dalam hal ini Dinas LH untuk memberikan sanksi yang tegas.

Di katakan oleh kepala Dinas LH kotabaru Arif Fadilah,S.Sos melalui Kasi pengaduan Aminullah,SH mengatakan, tahap awal bagian dari proses penanganan pengaduan sudah di lakukan jadi tahap awal ini verifikasi pengaduan atau tinjau lapangan, untuk tahapan ini kami di dampingi oleh pihak pengadu untuk memverifikasi titik-titik yang menjadi sumber dugaan pencemaran, jadi ada beberapa titik-titik, paparnya.

Kalau berkaitan dengan hasil lapangan sudah kita tuangkan dalam berita acara verifikasi dan ada beberapa poin kita tuangkan dan itu ada di tempat kepala Desa, sedangkan untuk titik-titik krusial itu ada di kolam 6 dan kolam 9, untuk selanjutnya pihak Dinas LH akan melakukan telaah terhadap hasil lapangan sambil kita menunggu klarifikasi dari pihak terlapor terhadap hasil verifikasi saat ini, artinya pihak terlapor juga punya hak untuk melakukan klarifikasi.

Jadi dari dua sumber informasi ini kita akan membuat keputusan dan mudahan nanti hasil keputusanya kita share juga, sedangkan untuk simpel belum di lakukan, kita menunggu permintaan dari pihak pelapor artinya nanti yang menjadi dasar untuk pengambilan sampel tentang keresahan warga tentang status air apakah layak di minom, layak di pakai atau MCK.

Sementara itu perwakilan PT. Fajar Agro Sejahtera (PT. FAS) mengatakan, tadi sudah saya sampaikan di ruang mediasi, artinya dengan hadirnya pihak Dinas LH Kotabaru, kita berharap apa yang menjadi ke khawatiran warga masyarakat selama ini bisa terjawab, maksudnya biarlah orang yang memang dalam kewenangannya ini yang punya ilmu untuk mentalaah atau memverifikasi hal tersebut.

Informasi dari Dinas LH Kotabaru, mereka akan memverifikasi apa yang tertuang di dalam surat laporan warga Desa Bangkalaan Melayu, mereka cek lapangan dan kolam limbah baru setelah itu indikasinya di sebutkan oleh Dinas LH baru nanti pihak perusahaan akan melakukan verifikasi yang menurut warga tercemar, kami dari pihak perusahaan akan memberikan jawaban atau verifikasi mengenai indikasi- indikasi tersebut.

Sedangkan untuk warga Desa Bangkalaan Melayu yang di duga sungainya tercemar itu bisa di pastikan setelah ada tindak lanjut dari Dinas LH atau sudah dapat verifikasinya dan indikasinya sudah di catat kemudian kami akan memberikan surat jawaban mengenai verifikasi tersebut baru setelah itu nanti pihak Dinas LH mengeluarkan yang namanya tindak lanjut atau mereka menurunkan tim uji lab dan lain sebagainya, imbuhnya.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *