Diamankan Tim Buser Polres Kotabaru Terkait Pencurian, Dua Pemuda Tak Berkutik

Hukum571 views

Kabarone.com, Kotabaru – Unit Buser Polres Kotabaru berhasil menangkap dan mengamankan dua pemuda terkait pencurian dengan pemberatan di rumah Hj. Mursidah, kedua pelaku tidak berkutik saat di tangkap buru sergap di Jl. Perumnas Pembangunan 1 blok A Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Rabu (30/5).

Kedua tersangka adalah, Agus Firmansyah Bin lbramsyah (28) warga Jl. Perumnas Pembangunan 1 blok A Desa Semayap Kecamatan PL. Utara dan Jordy Onansis Rinaldy Bin Sunantrio (23) warga Jl. Minapuri RT. 021 Desa Dirgahayu Kecamatan PL. Utara.

Korbannya adalah Hj. Mursidah warga Jl. Wiramartas RT. 2 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan PL. Utara yang melaporkan ke polisi bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya Rabu, (23/5) lalu.

Keduanya di tangkap berdasarkan laporan nomor: Lp/150/V/2018/Kalsel/Polres ktb/SPK, Tanggal 25 Mei 2018, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, beserta barang bukti, berupa 1 buah helm warna hitam merek INK yang di gunakan tersangka untuk mengambil uang di ATM, 1 buah hp merek VIVO F5 warna gold, 1 buah hp merk OPPO warna hitam dan 1 lembar baju warna abu-abu merk silver XROS yang dibeli dari hasil dari uang curian.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto,SH. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suria Miftah lrawan, SH.SIK mengatakan, Kejadian berawal pada saat Hj. Mursidah keluar dari rumahnya untuk pergi sholat tarawih dan di dalam rumah masih ada suami korban yang sedang buang air besar sehingga rumah dalam keadaan tidak terkunci.

“Selang sekitar 15 menit suami Hj. Mursidah juga keluar rumah untuk pergi sholat tarawih di mushola terdekat, setelah pulang dan sesampainya di rumah sang suami mengganti baju dan mencari dompet yang sebelumnya di letakan di lemari box plastik yang berada di dalam kamarnya dan tidak ada lagi,” jelasnya.

Padahal di dalam dompet warna coklat itu terdapat 1 buah Kartu ATM Bank BNI yang berisi uang Rp. 67.000.000, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah Kartu BPJS, 1 buah Kartu Tanda Penduduk dan uang cash sebanyak Rp. 2.300.000.

“Sehingga suami Hj. Mursidah menghubungi adiknya untuk datang ke rumahnya untuk memblokir 2 kartu ATM yang ada di dalam dompet tersebut, setelah adik korban datang dan melakukan pemblokiran dengan cara menelpon pihak Bank, suami korban kaget ternyata saat di cek saldo di ATM Bank BNl sisa saldo sudah berkurang menjadi Rp. 57.972.920, padahal saldo sebelumnya Rp. 67.437.920,” ujar Suria.

“Setelah mendengar hal tersebut suami korban mengecek SMS Banking dan ternyata benar telah terjadi penarikan dana, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.300.000 dan melaporkan Ke SPKT Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut selanjutnya,” pungkasnya.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *