Usut Tuntas dan Copot Oknum Kades Mragel Yang Diduga Meraup Uang 150 Juta Lebih Dari Calon Sekdes

Kabarone.com, LAMONGAN – Proses pelaksanaan pengisian lowongan jabatan perangkat desa (sekretaris desa), di desa Mragel kecamatan Sukorame kabupaten Lamongan Jawa Timur masih menyisakan sebuah kekecewaan yang dialami oleh beberapa calon. Dan semakin bertambahnya daftar kepala desa di Lamongan yang terjerat kasus hukum, hal ini menjadikan sorotan oleh berbagai pihak termasuk masyarakat di Lamongan.

Baru-baru ini hal serupa juga telah dilakukan oleh Cipto Hadi oknum Kepala Desa (Kades) Mragel dan modusnya beda tipis dengan persoalan hukum pada pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa (Sekretaris desa) Oknum Kepala Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan Sirman, sekarang dia pun sudah sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II BLamongan. Akan kah Oknum Kades Mragel Cipto Hadi akan menyusul sebagai penghuni lapas ???

Seperti yang di beritakan sebelumnya tentang Kepala desa Mragel Cipto Hadi dengan adanya dugaan penipuan terhadap Yulianto calon perangkat desa yaitu sekretaris desa (sekdes) Mragel kecamatan Sukorame.

Saat di konfirmasi terpisah kepada awak media kabarone.com Kepala Desa Mragel Cipto Hadi berdalih “Proses pengangkatan sekdes memang di menangkan oleh mas Heru dan ada muncul dugaan yang banyak sekali seakan akan memprovokasi masyarakat soalnya mas Yulianto tidak terima. Kemudian mas Yulianto menggalang tanda tangan warga segala macam.

Kalau soal janji bahwa Yulianto akan dijadikan Kepala Desa Mragel dan dikondisikan, jadi itu kurang paham tapi saya pernah bilang untuk tahun ini memang sudah saya anggarkan sudah masuk APBdes tapi setelah Pilkada. Kalau namanya itu bisa saja tapi secara teknik harus tidak perlu di kondisikan. Di janjikan dengan tanda kutip kok rasanya gampangno (terlalu memudahkan). Kalau saya tidak berani seratus persen dalam memberikan janji, soal administrasi saya bantu asalkan tidak menabrak aturan yang ada.

Di samping itu, “kepala desa Mragel Cipto Hadi menepis adanya kabar yang kurang sedap pada proses kegiatan seleksi sekretaris desa(sekdes) yang sebelumnya meminta uang sebagai syarat meluluskan ke keluarga Yulianto. Saya agak lupa kalau saya mintak uang lewat Ketua Panitia Ali Makhfud itu, kalau masalah uang saya tidak mau sama calon-calon soalnya banyak yang nyoroti dan beresiko. Saya kurang tahu penerimaannya uang dimana. Kalau Sekdes terpilih hanya sekedar menyumbang. Kalau dugaan hal masalah uang kayak gitu namanya calon saya kira biasa biasa saja dan biaya pelantikan 12,5 juta untuk biaya panitia dan itu dianggarkan dari desa. Sebenarnya waktu itu saya sudah bertemu mas Yulianto jadi komitmennya saling menyadari cuma yo saksi-saksi yo ada tapi kok permasalahan bertambah tambah tidak ada ujungnya komitmen harus jelas damai yo monggo. Sebenarnya permasalahan itu besar kecilnya tergantung orangnya, kok hal-hal itu tidak usah di panjang lebarkan. Berarti etika mas yulianto plin plan (tidak komitmen), sudah ada kesepakatan damai kok di ungkit lagi. Kalau mau ngungkit kenapa tidak sebelum ujian atau pelaksanaan. Kalau model orang ngomong semacam itu ya wajar saja saya jadi orang apa adanya,”tandas Kades Cipto Hadi saat di konfirmasi.

Selain itu, Ketua Harian NGO JALAK saat mengklarifikasi ke Camat Sukorame Drs. Purwohandiyono, M.M di ruang kerjanya, dia menjelaskan, “kalau teknis pada proses pelaksanaan tergantung pada panitia dan Kepala Desa. Terkait persoalan sebelumnya Kades Cipto Hadi meminta uang sebagai syarat meluluskan Yulianto ke keluarganya yakni Ibunya yang bernama Mujiati dan selanjutnya soal pengondisian terhadap Yulianto yang dikondisikan sebagai Kepala Dusun Desa Mragel tersebut, para pihak (saudara yulianto ( calon sekretaris desa ) bersama kepala desa Cipto, ketua AKD (PAPDESI) Wandoyo dari desa wedoro, Mahmud Nurul Huda, dan Purwanto, warga desa samben kedungkumpul ) memang ke rumah saya, tapi kalau membahas terkait hal ini ke kantor saya aja dan kalau bertamu ya di kantor saja pada jam dinas. Secara teknis permasalahan di bawah tidak tahu ada nominal uang dan itu panitia. Memang untuk pemberhentian Kepala Dusun (Kasun) itu tahun 2017, itu kan pengisiannya 2018 kalau mengenai nominal uang saya gak tau itu wewenang desa. Pada waktu itu kita sharing sama pak nurul dan mas pur kita omong-omong masalah Desa Mragel untuk menjaga stabilitas kondisi yang kondusif,”pungkasnya.

Sementara, terkait hal ini Ketua Harian NGO JALAK angkat bicara,” persoalan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Cipto Hadi Oknum Kades Mragel Kecamatan Sukorame dalam proses pelaksanaan pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa) pihaknya secepatnya membentuk Tin Investigasi ke lapangan, persoalan ini harus di usut tuntas sampai ke rana hukum karena petunjuk alat buktinya sudah lengkap kalau memang terbukti melanggar hukum agar pelakunya bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Agar persoalan ini menjadi pembelajaran keoada desa-desa yang lain dalam pelaksanaan pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa,”tegas Ketua Harian NGO JALAK Sarwiyono

Dalam persoalan ini Tim NGO JALAK akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap agar nantinya penegak hukum dalam menangani kasus ini jangan sampai tebang pilih agar supermasi hukum di Indonesia khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lamongan benar-bebar bisa ditegakkan, biar masyarakat melek mata bahwa hukum dan keadilan itu benar-benar masih ada dan berdiri tegak,” pungkasnya (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *