Kabarone.com, Jakarta – Terpidana Perkara dugaan korupsi jalan tol JORR Pondok Pinang-TMII senilai Rp 1,05 triliun, Thamrin diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Selasa (10/7) sekitar pukul 21.50 WIB.
Saat memberi keterangan, Puspenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, mengatakan dasar eksekusi Thamrin adalah Putusan MA Nomor 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001.
“Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 25.000.000 (subsidair 6 bulan penjara) dan uang pengganti sebesar Rp 8.000.000.000,” jelasnya.
Selanjutnya Thamrin dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses.(sena)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…