Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018 – 2019 Masih terkendala dengan Masalah yang sama

Daerah, Regional775 views

Kabarone.com, Lamongan- Pelanggaran Permendikbud No. 14 tahun 2018 hingga UUD 45, tidak diperdulikan secara terbuka ditambah minimnya transparansi, membuat suasana menjadi tidak kondusif.

Hal ini memacu makin mahalnya biaya pendidikan, dimana tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Ketua harian NGO Jalak, Sarwiyono : “menyampaikan bahwa pendidikan bertalian dengan UUD 45, yaitu pasal 31 dimana warga negara berhak mendapatkan pendidikan dengan pemerintah yang wajib membiayainya dan pasal 32 yang intinya memajukan budaya serta bahasa nasional”.

“Sudah kewajiban Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional. Keterbatasan sekolah negeri dimana pemerintah yang membiayai lebih didominasi mereka yang mampu mulai dari anak pengusaha hingga anak pejabat dengan berbagai macam cara melalui kekuasaannya hingga kemampuannya membeli bangku sekolah hanya untuk mengejar gengsi sekolah negeri. Sementara itu mereka yang menengah kebawah harus tersisihkan walaupun memiliki banyak prestasi,” ujar nya Hari senin saat di wawancarai exclusive (23/7/2018).

Masih kata sarwiyono, ” PPDB hendak nya dilaksanakan dengan sangat transparan, tidak membedakan kemampuan wali murid serta dilaksanakan sesuai aturan dan petunjuk yang ada. Kesan masyarakat umum selama ini bahwa mereka yang masuk sekolah favorit dan sekolah negeri adalah anak orang kaya dan pejabat, memang tidak bisa ditepis. Betapa tidak ? Mereka orang tua yang ekonomi nya pas-pasan bila anak nya ingin di terima masuk maka akan ada biaya ini dan itu, karena tidak bisa membayar uang gedung, dan lain sebagai nya, maka biasa nya para orang tua tidak melanjutkan anak nya disekolah milik negara itu dan memilih sekolah swasta atau bahkan tidak di sekolahkan”. Mesti nya para kepala sekolah lebih melindungi mereka siswa miskin dari berbagai pungutan, bukan malah mendiamkan nya. Peran Kepala Dinas Pendidikan Lamongan sangat di tunggu gebrakan nya dalam meminta setiap Lembaga Negeri untuk tidak memungut biaya di luar ketentuan. Ingat, dalam hal sumbangan atau bahkan pungutan posisi para orang tua siswa sangat lemah, sehingga akan menuruti apa saja yang sudah menjadi kebijaksanaan sekolah. Sambung ketua harian NGO Jalak, Sarwiyono.

“Terlebih menyakitkan dengan mengesampingkan pelajaran Bahasa Indonesia, ini sudah jelas menentang UUD 45 pasal 32. Hal ini membuka peluang lebar bagi orang yang mampu dengan kursus, les maupun privat bahasa Inggris sehingga diterima karena warga miskin cukup bisa sekolah saja sudah bersyukur,” tandas Sarwiyono.

Tambah nya, “menyoroti banyaknya pungutan yang berkedok berdasarkan keputusan komite sekolah diberlakukan dalam PPDB kali ini, namun pada tingkat implementasinya tidak transparan, Hal ini terjadi karena kebanyakan yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang dekat Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah,” ungkap Sarwiyono, di sapa akrab Cak SAR. Tambah nya !!

“Padahal yang Kita harapkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana merupakan roh Pancasila pada Sila ke lima. Sehingga penyelenggaraan suatu sistem Pendidikan yang bermutu dan berkualitas, ada keseimbangan antara aspek yang mempengaruhi dari sistem Pendidikan itu sendiri, System PPDB ini tidak ada keadilan, malah menambah masyarakat menjadi miskin. Dari laporan Posko pengaduan PPDB banyak masyarakat yang terpaksa menjual barang hingga motornya untuk membiayai masuk sekolah swasta,” kesal Cak SAR.

Anggota DPRD Komisi D harus nya melakukan Sidak setiap tahun nya terkaid masalah ini, “Saya mengusulkan Dinas Pendidikan untuk membuka Posko pengaduan. Jika masih belum dilaksanakan, masyarakat bisa datang ke Posko Pengaduan dikantor DPRD Lamongan. bagi semua warga yang tidak mampu dan masih belum kebagian sekolah, karena adalah tolak ukur pendidikan jangan sampai ada yang tidak sekolah atau putus sekolah,” tegas nya. Ini harus menjadi evaluasi Dinas Pendidikan agar permasalahan PPDB baik melalui Jalur Prestasi maupun Mitra Warga tidak ada ditahun yang akan datang. Bojonegoro saja bisa menerapkan hal tersebut ?!, Lamongan harus nya juga mampu. imbuh Cak SAR.
( Fer )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *