BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Shabu 1,16 Kg

Hukum380 views

Kabarone.com, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 1,16 kilogram di halaman kantor BNNP jateng Semarang, Selasa (24/7)

Barang bukti tersebut disita Penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika hasil joint operation BNNP Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu terhadap warga negara Thailand, Wilaiwan Boonyiam (22) tepatmya pada Minggu 1 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang.

Petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan pengawasan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang.

Petugas mencurigai seorang penumpang wanita yang turun dari pesawat Silk Air MI 104 dari Singapura yang gerak geriknya mencurigakan dan dari hasil
pemeriksaan X-ray menujukkan adanya barang yang mencurigakan pada tas punggung bawaan tersangka.

Petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang kemudian mengamankan penumpang wanita dan berkoordinasi dengan BNNP Jateng.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap
tas punggung bawaanya, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan dengan cara disembunyikan di dalam dinding tas ransel warna hitam yang dibawa oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Wilaiwan Boonyiam merupakan seorang kurir narkotika yang berangkat dari Bandara Bangkok Thailand pukul 09.30 waktu setempat menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 973 dengan tujuan Singapura.

Kemudian tersangka Wilaiwan Boonyiam melanjutkan perjalanan dari Singapura ke Semarang menggunakan pesawat Silk Air MI-104, dan tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang sekitar pukul 16:30 WIB.

Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang di Thailand untuk menginap di salah satu hotel di Semarang, kemudian akan diberikan tiket pulang ke Thailand setelah berhasil menyerahkan narkotika
yang dibawanya.

Tersangka diberikan upah USD 1.500 atau senilai + Rp 21 juta untuk mengantar narkotika tersebut ke Indonesia.

Saat ini perkara sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik BNNP Jateng, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Berdasarkan Surat Penetapan dari Kejaksaan Negeri Semarang barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya sebanyak + 1.162,37 gram disisihkan bruto + 34,35 untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sedangkan sisanya berat bruto + 1.128,02 gram untuk dimusnahkan.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heri menjelaskan Sebelumnya, BNNP Jateng bersama dengan Bea Cukai Tanjung Mas Semarang pada 13 Oktober 2016 melakukan penangkapan di Semarang terhadap seorang penerima paket narkotika sabu dengan berat 1

“BNNP Jateng terus bersinergi dengan semua aparat penegak hukum di Jateng, termasuk Bea dan Cukai, untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Jateng,” tandasnya (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *