Categories: Hukum

Polres Bojonegoro Amankan Seorang Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kabarone.com Bojonegoro – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (20/07/2018) lalu, mengamankan seorang warga Kecamatan Bojonegoro Kota yang diduga telah melakukan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Noomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Pelaku berinisial A (26) warga Kecamatan Bojonegoro Kota, sedangkan korbannya seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun, yang masih tetangga pelaku.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan pelaku bermula saat orang tua korban mendengar kabar dari masyarakat sekitar bahwa putrinya telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan pelaku, yang dilakukan di dalam rumah korban pada saat kondisi rumah sedang sepi.

“Kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bojonegoro.” terang Kapolres.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

“Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polresw Bojonegoro.” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku A (26) oleh penyidik dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Noomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah.” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa selain pelaku A (26), ada pelaku lain yang juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban dan peristiwanya terjadi pada waktu yang berbeda, namun pelaku tersebut masih di bawah umur sehingga penyidikannya dibuat dalam berkas yang berbeda.

Dan untuk pelaku di bawah umur tersebut, dalam proses hukumnya penyidik berpedoman pada UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga berkas perkaranya dipisah.

“Karena pelaku masih di bawah umur, terhadap pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan atas jaminan kedua orang tuanya.” jelas Kapolres.(pur)

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago