LAMONGAN. Kabarone.com – Terkait dugaan dana upeti pemilihan perangkat Desa dari panitia pemilihan perangkat (Sekdes) Desa Mragel, kepada pejabat di Kecamatan Sukorame, Lamongan dibantah Camat Sukorame.
Kepada kabarone.com, Camat Kecamaran Sukorame, Drs. Purwohandiyono MM, mengatakan untuk pelaksanaan proses pengisian lowongan jabatan Sekdes sesuai proses administrasi dan tahapan dari awal sampai dengan pelantikan sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
Adapun terhadap pengaduan dari pihak salah satu calon adanya dugaan yang di maksud, telah di tangani dari pihak Polres Lamongan.
“Terkait kabar saya terima dana, itu kabar tidak benar pak. Proses ini sudah di tangani dan didalami oleh aparat penegak hukum(Polres) Lamongan. Untuk itu ditunggu saja hasil penanganan dari pihak yang berwenang,” ujarnya, melalui sambungan telephin selulernya, Selasa (24/7).
Diberitakan sebelumnya, salah satu peserta tes perangjat Desa ( Sekretaris Desa ) Desa Mragel, Kecamatan Sukorame diduga sarat dengan kongkalikong. Pelaksanaan tes perangkat Desa( Sekdes) diduga hanya menjadi kedok dan modus praktek jual beli jabatan Sekretaris Desa yang kebetulan kosong.
Salah satu peserta pemilihan perangkat Yulianto, mengaku saat mengikuti tes diminta dana oleh oknum panitia tes perangjat Desa Mragel.
“Oknum panitia bersama kades meminta saya menyediakan dana sekitar Rp. 150 juta,” ucap Yulianto, kepada kabarone.com.
(rul/pul)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…