Categories: DaerahRegional

Warga Geram !!! Tuntut Kades Gitungan, Kembangbahu – Lamongan Ditangkap

Kabarone.com, Lamongan – Warga Desa Gitungan, Berunjuk rasa di Depan Kantor Kejari Lamongan Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pada Senin Pagi (30/7) sekitar kurang Lebih 70 Orang menyuarakan Kegeraman nya atas Kepemimpinan Kades di desa nya, mereka beramai ramai mendatangi kejari menuntut Kepala Desa segera di tangkap karena diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) yang bernilai milyaran rupiah sejak Tahun 2016 tersebut.

Dalam aksinya warga mendatangi kejaksaan dengan menggunakan tiga kendaraan dan membawa poster tuntutan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

Aksi protes tersebut dilakukan dengan cara orasi dan menghuntaikan poster berisi kritikan pedas diantaranya, menuntut Kepala Desa Gitungan ditangkap untuk di adili dan mengusut tuntas penyelewengan DD sejak Tahun 2016 itu. Sejauh ini warga sudah melaporkan pada pihak Kejari, namun sekian lama belum ada jawaban dan tindakan terhadap Kades Gintungan. Padahal berbagai temuan mengenai penggunaan DD baik pembangunan maupun kegiatan desa. Temuan tersebut adanya ketidak jelasan penggunaan dana diantaranya pembangunan jalan rabat beton Plosokuning dan Belur, Dana Posyandu dan kegiatan Karangtaruna bernilai milyaran rupiah pada Tahun 2016 silam itu.

“Kami temukan berbagai temuan mengenai penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan laporan, dan tidak transparan kepada warga. Sehingga kami menyimpulkan dana desa telah di selewengkan oleh Kades,” jelas Kepala Dusun Gitungan Yusro Susanto saat mediasi bersama pihak Kejari, Inspektorat dan Bakesbangpol.

Kata kasun Gitungan,
“Sebenarnya aksi ini dilakukan dengan tujuan ingin dana desa kembali mengembalikan dana desa sebagaimana mestinya. Saya sangat heran sejak tahun 2016 milyaran dana, tapi penggunaanya tidak jelas. Bahkan jalan desa saja tidak layak dilewati manusia. Untuk itu kami meminta pihak terkait untuk melakukan suatu tindakan nyata”.

Sementara itu di dalam kantor kajari sewaktu mediasi tersebut pihak Kejaksaan menjelaskan, “saat itu memang ada temuan kelebihan anggaran belanja dalam pembangunan jalan rabat beton. Kemudian pihaknya sudah meminta untuk mengembalikan ke kas desa dalam batas waktu 60 hari.

Bahkan pihak Kejari juga menyampaikan kalau terlapor harus mengembalikan dengan batas yang di tentukan, jika tidak maka akan dilakukan proses hukum”. ( Fer )

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

16 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

16 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

17 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago