Kabarone.com, Lamaongan – Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan perjanjian tunda tebang dengan kelompok Hutan Rakyat Wonoasri yang berada di wilayah Desa Sembung Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan.
Program kredit tunda tebang yang digelontorkan Kementerian LHK ini merupakan program pinjaman yang difokuskan pada petani yang memiliki tanaman keras non palawija dan tanaman yang masa panennya berjangka panjang hingga puluhan tahun. Salah satunya adalah tanaman jati yang tertanam di lahan milik pribadi.
Tujuan dari pemberian pinjaman tersebut adalah untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon agar dicapai umur masak tebang. Sehingga diperoleh nilai ekonomi pohon yang optimal. Selama ini karena terbentur kebutuhan ekonomi yang mendesak, petani hutan rakyat sering menjual pohon jati yang ditanamnya dalam usia muda, misalnya umur sepuluh tahun. Akibatnya, harga kayu jati itupun relatif murah karena memang belum masuk kategori cukup umur tebang.
Namun Program yang sangat baik dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi oleh salah satu oknum anggota KTH Wonoasri berinisial SN. Modus dari pelaku adalah mendatangi masyarakat yang punya tegakan kayu jati dan di janjikan untuk ikut program pinjaman dengan syarat membayar biaya penomoran seribu rupiah (Rp. 1.000,-) per pohon dibayar dimuka dan biaya administrasi 5 % dari total pinjaman dan pembayaran setelah pencairan ungkap salah satu korban yang tinggal di dusun Samben yang minta tak disebutkan namanya.
Untuk memuluskan aksinya, “SN mengaku sebagai petugas Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan merekrut anggota untuk dijadikan petugas penomoran kayu tegakan. Salah satu anggota yang pernah tim wartawan mintai keterangan adalah Puji, dia mengaku direkrut untuk menjadi tim penomoran tegakan kayu dengan upah seribu rupiah (Rp.1000,-) per pohon.
“Dalam sehari bisa menomori 400 sampai 1.000 batang tegakan. Dan dari hasil ini sudah menghasilkan puluhan juta rupiah,” ungkap puji dengan nada percaya diri.
“Bahkan pernah melakukan penomoran didaerah tuban dalam waktu seminggu bisa menghasilkan uang jutaan rupiah karena harga penomorannya dua ribu (Rp.2.000,-) per batang,” imbuhnya.
Ditempat yang lain tim kabarone melakukan wawancara dengan tim penomoran SN yang lain, sebut saja namanya pak Put warga putuk. Laki laki yang sudah mulai memutih rambutnya ini menyatakan bahwa tidak ada yang bisa mencairkan Program Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kecuali SN.
Dengan lantang dia mengatakan “gak enek petugas liyo, ya mas Narko, bocah Jatimalang engko tanggal 17 april cair duite,” seru pak Put saat di rumah pak No (Parji) di Wedoro. (05/04/18)
Hal ini di benarkan oleh salah satu korban Purwanto yang dijanjikan akan cepat dicairkan “tapi aku ora ketipu duit mas, soale jatine tak nomori dewe aku Cuma korban janji gak cair cair” ungkap lulusan sarjana teknik disalah satu perguruan tinggi swasta ini. Setelah tau dia (purwanto) di tipu dengan janji palsu, bapak tiga anak ini menghubungi petugas Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Diwawancarai diwarung kopi terminal sukorame beberapa waktu lalu Penyelia Operasial Program Habib Khoirul Wafa S.P mengaku tidak tahu menahu perihal adanya oknum yang memungut biaya dan mengaku sebagai petugas BLU tersebut, beliau berujar baru tahu saat dikonfirmasi oleh rekan rekan media. Jika benar berita tersebut kami akan menelusuri dan melakukan pemetaan daerah mana saja yang menjadi korban dan kami akan melakukan sosialisasi ulang ke daerah tersebut guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang program BLU Pusat P2H khususnya program jati tunda tebang urainya sambil menikmati hidangan diwarung.
Dikonfirmasi lewat telepon SVF PO wilayah Bojonegoro Lamongan Galih Rukmono Adi, S.Pt menjelaskan, dalam SOP (standart operational Procedure) seorang PO (Penyelia Operasional) tidak dibenarkan menerima ataupun meminta imbalan apapun dari KTHR karena semua kegiatan operasional lapangan petugas sudah dianggarkan oleh BLU. Apalagi minta biaya penomoran tegakan kayu, karena yang melakukan penomoran kayu adalah anggota KTHR (Kelompok Tani Hutan Rakyat) itu sendiri ujar pria kelahiran kota yang terkenal dengan telaganya itu sambil tersenyum.
Dengan adanya pinjaman tunda tebang, petani baru akan menebang pohon yang ditanamnya ketika cukup umur. Jangka waktu pinjaman adalah sampai dengan pemanenan tanaman 8 tahun. Penerima pinjaman harus menjaga dan memelihara tanaman yang ditunda tebang. Dana pinjaman tersebut harus dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Penerima pinjaman harus menggunakan dana yang diterimanya sesuai dengan tujuan pinjaman. Adapun penggunaan pinjaman bisa untuk sejumlah keperluan. Diantaranya untuk usaha produktif perekonomian serta bisa juga dipakai untuk biaya sekolah, rehab rumah dan biaya konsumtif dengan presentase tertentu.
Di kecamatan sukorame Kabupaten Lamongan Program BLU Pusat P2H Kemen LHK sudah memberikan pembiayaan Program Jati Tunda Tebang kepada Kelompok Hutan Rakyat Wonoasri desa Sembung dan mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 806.000.000,- dengan bunga 6,5% per tahun dengan jaminan berupa tanah bersertifikat dan tanaman jati berbagai umur dan diameter lebih kurang 10.000 batang. Pohon jati tersebut tidak boleh ditebang atau dipanen selama jangka waktu perjanjian yaitu 8 tahun. Pengembalian pinjaman akan dibayarkan satu kali dalam setahun selama 8 tahun.
Untuk mendapatkan pinjaman ini, bisa dilakukan dengan mengajukan proposal ke Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kehutanan. Lalu akan dilakukan penilaian berkas dan lapangan. Jika memenuhi syarat, akan diberi surat penawaran dana bergulir lalu akan dilakukan akad kredit dan dibuatkan rekening. (zent)